POSKOTA.CO.ID - Maraknya layanan pindar (pinjaman daring) dalam beberapa tahun terakhir membawa kemudahan akses keuangan bagi masyarakat.
Namun di balik kemudahan yang dimiliki sejumlah layanan pindar muncul sejumlah praktik yang menyimpang, terutama yang dilakukan oleh oknum dari aplikasi pinjol ilegal.
Penagihan yang tidak manusiawi melalui media sosial menjadi salah satu bentuk pelanggaran etika yang kerap dilakukan oleh DC lapangan pinjol, yang seharusnya tidak diperkenankan menekan peminjam secara publik.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Bunga Ringan! Jangan Terkecoh, Ini Trik Liciknya
Fenomena penagihan utang secara terbuka di media sosial kini menjadi sorotan, khususnya dalam konteks penyalahgunaan wewenang oleh debt collector (DC) dari layanan pinjol ilegal.
Dalam beberapa kasus, sejumlah pengguna yang mengalami gagal bayar atau galbay harus menghadapi tekanan secara psikologis karena diteror melalui komentar di akun pribadi mereka bahkan hingga ke akun teman atau keluarga.
Dalam artikel ini, Poskota akan merangkum beberapa cara yang bisa dilakukan oleh nasabah galbay untuk melindungi diri dari teror DC lapangan.
Baca Juga: 3 Cara Efektif Hindari Pinjol agar Bebas Jeratan Utang
Cara Mengatasi Teror DC Lapangan Pinjol di Media Sosial
Melansir dari kanal YouTube FintechID, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mengurangi atau mencegah komentar dari debt collector di akun media sosial:
1. Mengaktifkan Filter Komentar
Platform seperti Instagram dan Facebook menyediakan fitur filter komentar. Pengguna dapat memblokir kata-kata tertentu seperti “utang,” “hutang,” “bayar,” “lunasi,” dan sejenisnya, sehingga komentar yang mengandung kata tersebut tidak akan tampil secara publik.
2. Mengatur Privasi Akun
Menjadikan akun bersifat privat adalah langkah lanjutan yang efektif. Dengan pengaturan ini, hanya pengguna yang telah disetujui yang dapat melihat dan memberikan komentar di unggahan.
