Ajak Orang Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasan Hukumnya

Senin 05 Mei 2025, 10:48 WIB
Ilustrasi galbay pinjaman online (pinjol). (Sumber: AFPI)

Ilustrasi galbay pinjaman online (pinjol). (Sumber: AFPI)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena gagal bayar atau "galbay" terhadap pinjaman online (pinjol) menjadi topik yang hangat di tengah masyarakat.

Di berbagai forum diskusi maupun media sosial, muncul ajakan-ajakan yang menyarankan seseorang untuk tidak membayar utang pinjol, dengan alasan “aman” dan “tidak akan dipenjara.”

Namun, apakah ajakan tersebut sah secara hukum? Apakah seseorang yang mengajak orang lain untuk galbay bisa dikenai pidana?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang perlu dijawab secara komprehensif, agar masyarakat tidak terjebak pada opini yang menyesatkan dan berpotensi merugikan.

Baca Juga: Pahami Apa Itu Galbay Pinjol dan Pelajari Penyebab, Dampak hingga Cara Mengatasinya

Makna Galbay dan Konteks Hukumnya

Galbay adalah singkatan dari gagal bayar, yang dalam konteks pinjaman online berarti ketidakmampuan atau ketidakinginan seseorang untuk melunasi pinjaman yang telah diajukan.

Dalam kondisi tertentu, seperti force majeure atau keterbatasan ekonomi, galbay bisa dimaklumi secara sosial.

Namun, bagaimana jika galbay ini dilakukan dengan sengaja dan bahkan diajakkan kepada orang lain?

Secara hukum, setiap perbuatan yang mengarah pada penghilangan hak orang lain, apalagi jika disertai dengan niat untuk menghindari kewajiban, dapat digolongkan sebagai tindak penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: 3 Cara Efektif Hindari Pinjol agar Bebas Jeratan Utang

Pasal yang Berpotensi Menjerat

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam KUHP istilah "galbay", namun ajakan untuk tidak membayar pinjaman dengan niat dari awal dapat dikaitkan dengan unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi:


Berita Terkait


News Update