POSKOTA.CO.ID - Mau sengaja gagal bayar (galbay) pindar atau pinjol legal? Mari kenali dulu risikonya di sini. Jangan sampai terjerumus dan susah untuk keluarnya.
Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.
Bisa juga disebut pinjaman daring (pindar), yaitu layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.
Baca Juga: Bahaya Gunakan Joki Pinjol Ilegal, Ini 5 Hal yang Perlu Anda Ketahui
Namun, pindar untuk istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal, sedangkan pinjol untuk P2P lending yang ilegal.
Ada 2 jenis pinjol, ada pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol ilegal sebaliknya sehingga kebanyakan merugikan debiturnya.
Jika Anda sebagai debitur ingin galbay, maka sebaiknya harus mundur saja karena terdapat risiko-risiko yang akan dihadapi jika nekat melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Berapa Lama Durasi Teror DC Pinjol? Begini Cara Menghentikannya
Risiko Galbay Pindar atau Pinjol Legal
1. Bunga dan Denda Keterlambatan Membesar
Jika Anda terlanjur tidak mampu melunasi utang, maka akan dikenakan bunga dan/atau benda yang lebih besar. Meskipun terdapat ketentuan tertentu untuk bunga dan denda keterlambatan bagi pindar, namun tetap saja akan naik per harinya.
Dalam SE OJK 19/2023, ada ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pindar, yakni imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee aplikasi dan biaya lainnya selain denda, bea meterai, serta pajak.
Baca Juga: Menguak Modus Baru Pinjol Ilegal: Sebar Data Nasabah via Kontak Darurat dan Google Maps
