POSKOTA.CO.ID - Kini bansos Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki komponen baru. Hal ini resmi tercantum dalam surat Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang diedarkan. Simak selengkapnya di sini.
Pemerintah telah mengkaji dari berbagai aspek dan telah menetapkan beberapa perubahan aturan dalam komponen bansos reguler tersebut.
Nantinya di Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari komponen baru ini bisa mendapatkan dana bansos yang telah ditentukan.
Pengertian Terkait PKH
PKH adalah bansos reguler dari Kemensos RI untuk masyarakat miskin atau rentan miskin. Diberikan bagi yang sudah terdaftar dan layak menerimanya.
Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Wujud dari bansos PKH adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari komponennya. Misal, ibu hamil menerima Rp750.000 per tahap, sementara lansia dapat Rp600.000.
Syarat utama untuk bisa menerima PKH adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Komponen Baru di Bansos PKH
Mengutip dari kanal YouTube Naura Vlog hari ini Senin, 5 Mei 2025, terdapat penambahan komponen baru yang harus KPM PKH simak di sini.
Baca Juga: Dana Bansos PKH Rp600.000 segera Cair untuk Tahap 2, Simak Cara Mengeceknya
1. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil: Kondisi seseorang yang mengandung dan maksimal kehamilan kedua.
- Anak usia dini: Anak dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah dan maksimal 2 anak saja.
2. Komponen Pendidikan
- Siswa SD/MI/Sederajat.
- Siswa SMP/MTS/Sederajat.
- Siswa SMA/SMK/MA/Sederajat.
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun (nanti dialihkan ke sekolah rakyat).
Baca Juga: 500 KPM Bansos PKH Ikuti Acara Graduasi, Bukti Nyata Keluar dari Garis Kemiskinan
3. Kesejahteraan Sosial
- Lansia: Seseorang yang sudah lanjut usia baik tunggal maupun di dalam Kartu Keluarga (KK).
- Disabilitas: Seseorang yang dalam keadaan disabilitas baik disabilitas tunggal atau dalam keluarga.
Maka, bisa diketahui bahwa komponen barunya adalah anak usia 6-21 tahun yang belum menuntaskan wajib belajar 21 tahun dan ditempatkan di sekolah rakyat.
Itulah dia informasi terkait komponen baru di bansos PKH yang harus KPM ketahui. Semoga membantu dan bermanfaat.
