KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Biaya medis akibat buruknya kualitas udara di DKI Jakarta diperkirakan menembus angka fantastis Rp59 triliun pada 2025.
Namun, di tengah ancaman kesehatan yang kian akut, langkah perbaikan regulasi pengendalian pencemaran udara di ibu kota justru berjalan di tempat.
Koalisi Pejalan Kaki menyoroti lambatnya respons legislatif terkait evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut hingga kini belum tersentuh revisi menyeluruh, bahkan belum masuk dalam daftar prioritas pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Hujan Tak Mampu Usir Polusi, Jakarta jadi Kota Peringkat Kedua dengan Udara Terburuk di Dunia
Koordinator Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, menegaskan bahwa pencemaran udara di Jakarta sudah menjadi masalah lingkungan perkotaan yang kronis, kompleks, lintas wilayah, dan berdampak langsung pada kelangsungan hidup warga.
"Normalnya review dan revisi regulasi dilakukan setiap lima tahun. Namun, Perda Nomor 2 Tahun 2005 ini sudah lebih dari 21 tahun belum pernah di-review, apalagi direvisi," ujar Alfred saat dikonfirmasi Pos Kota, Kamis, 20 Agustus 2026.
Polutan Lampaui Standar WHO dan Baku Mutu Nasional
Data Koalisi Pejalan Kaki menunjukkan bahwa konsentrasi rata-rata tahunan sejumlah parameter pencemaran udara di Jakarta telah melampaui batas aman. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah partikel debu halus PM2.5.
Polutan lain yang terus mencemari ruang udara Jakarta meliputi PM10, Nitrogen Oksida (NOx), Sulfur Oksida (SOx), Hidrokarbon (HC), Karbon Monoksida (CO), hingga ozon permukaan (O3).
Baca Juga: DLH Jakarta Ungkap Polusi Udara Bisa Picu ISPA hingga Kurangi Usia Harapan Hidup
"Konsentrasi PM2.5 misalnya telah mencapai rata-rata tahunan di atas 45 mikrogram per meter kubik, sementara baku mutu nasional adalah 15 mikrogram per meter kubik dan baku mutu WHO 5 mikrogram per meter kubik," kata Alfred.
