Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan Bea Cukai pada 13 Maret 2025.
Laporan tersebut menyebutkan jika petugas piket Bea Cukai melaporkan ke piket Satres Narkoba dan mengamankan penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa zat etomidate.
“Dari hasil penyelidikan, penyidik menangkap satu tersangka pertama dengan inisial BTR,” ungkap Ronald saat konferensi pers pada Senin, 5 Mei 2025.
