Waspadai Istilah Pihak Ketiga dalam Penagihan Utang Digital, Ini Faktanya

Minggu 04 Mei 2025, 13:36 WIB
Ilustrasi. Memahami istilah pihak ketiga yang harus diwaspadai dalam penagihan utang digital. (Sumber: Freepik/yanalya)

Ilustrasi. Memahami istilah pihak ketiga yang harus diwaspadai dalam penagihan utang digital. (Sumber: Freepik/yanalya)

POSKOTA.CO.ID - Masih banyak masyarakat yang merasa khawatir dengan isu "pihak ketiga" yang disebut-sebut akan turun tangan dalam proses penagihan utang di tahun 2025.

Ketakutan ini kerap kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menakut-nakuti nasabah yang gagal bayar, terutama pada layanan pinjaman digital.

Istilah "pihak ketiga" dalam konteks penagihan utang sebenarnya merujuk pada debt collector atau DC lapangan.

Baca Juga: Takut Galbay tapi Nekat Pinjam? Ini yang Harus Kamu Tahu Saat Terlambat Bayar Pinjol, Jangan Sampai Terjadi!

Mereka umumnya digunakan oleh penyedia layanan pinjaman online, baik legal maupun ilegal, untuk melakukan penagihan kepada peminjam yang menunggak.

Apa dan Siapa Sebenarnya Pihak Ketiga?

Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Minggu, 4 Mei 2025, pihak ketiga ini bukan sosok misterius seperti yang sering digambarkan secara menakutkan.

Mereka adalah tenaga penagih utang yang bekerja di bawah perusahaan jasa penagihan profesional, mirip dengan sistem outsourcing.

Perusahaan ini memiliki regulasi dan prosedur kerja yang harus dipatuhi, terutama bagi lembaga penagih yang bekerja sama dengan penyedia layanan pinjaman berbasis aplikasi yang legal atau dikenal sebagai pindar.

Baca Juga: Apakah DC Lapangan Pinjol Bisa Rampas Aset Nasabah Galbay Utang Pinjolnya? Simak Penjelasan Informasinya

Masyarakat tidak perlu panik karena penagihan oleh pihak ketiga ini tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intimidasi atau tindakan yang melanggar hukum.

Baik pihak pindar maupun tim penagih pihak ketiga, semuanya tunduk pada aturan yang sama dalam melakukan penagihan utang.

Tidak Perlu Takut, Tidak Ada Penjara untuk Galbay

Salah satu kekhawatiran terbesar masyarakat adalah ancaman akan dipenjara jika tidak mampu membayar utang.

Perlu ditegaskan, gagal bayar pinjaman digital bukan merupakan tindak pidana yang bisa membuat seseorang langsung dipenjara.

Penagihan dilakukan melalui proses perdata, bukan pidana, selama tidak ada unsur penipuan.

Dalam menghadapi masalah finansial, penting bagi masyarakat untuk menjaga ketenangan hati dan pikiran.

Solusi yang bijak dapat ditemukan ketika seseorang berada dalam kondisi mental yang stabil. Pendekatan spiritual juga bisa menjadi bagian dari upaya penyelesaian masalah, sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Ketakutan terhadap "pihak ketiga" kerap kali disebabkan oleh kurangnya informasi yang tepat.

Edukasi dan pemahaman tentang proses penagihan yang sesuai hukum menjadi penting agar masyarakat tidak mudah panik dan bisa menyikapi masalah utang dengan kepala dingin.

Selalu pastikan bahwa Anda hanya berurusan dengan layanan pinjaman legal atau pindar yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Berita Terkait

News Update