Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan WhatsApp 081-157-157-157 atau call center 157.
Pihak Kepolisian terdekat, karena tindakan tersebut termasuk kategori pidana.
Penting untuk diketahui bahwa berdasarkan ketentuan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), penagihan pinjaman online legal hanya boleh dilakukan oleh petugas bersertifikat, dan dilarang menggunakan ancaman kekerasan atau tekanan psikologis terhadap debitur maupun keluarga.
Opsi Solusi Bila Terlambat Bayar Pinjaman Online
Bagi debitur yang menghadapi kesulitan keuangan dan mengalami keterlambatan pembayaran, beberapa opsi solusi dapat ditempuh agar masalah tidak berlarut-larut:
Mengajukan Restrukturisasi atau Keringanan Pembayaran
Segera hubungi pihak pemberi pinjaman untuk mendiskusikan kemungkinan restrukturisasi cicilan, perpanjangan waktu, atau keringanan bunga.
Mencari Bantuan Hukum atau Konsultasi Gratis
Saat ini banyak lembaga bantuan hukum, baik dari pemerintah maupun swasta, yang menyediakan layanan konsultasi gratis terkait masalah pinjaman online.
Bergabung di Komunitas Anti Teror Pinjol
Banyak komunitas di media sosial yang saling berbagi pengalaman dan solusi menghadapi masalah teror penagihan pinjol ilegal maupun oknum nakal.
Maraknya kasus penagihan pinjaman online yang disertai ancaman dan intimidasi menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi debitur untuk memahami hak dan kewajiban saat berurusan dengan pinjaman online, termasuk prosedur penagihan yang benar.
Ingat, masyarakat berhak untuk diperlakukan secara manusiawi dan adil. Selalu pastikan pinjaman dilakukan di platform legal yang terdaftar di OJK, serta jangan ragu melapor jika terjadi pelanggaran hukum saat proses penagihan.