POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online atau pinjol masih menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana cepat tanpa jaminan.
Meski proses pengajuan yang mudah dan pencairan yang cepat menjadi daya tarik utama, di balik itu terdapat risiko yang cukup serius jika peminjam mengalami keterlambatan atau gagal bayar.
Salah satunya adalah potensi kunjungan debt collector lapangan ke rumah peminjam.
Tak sedikit masyarakat yang merasa cemas dan khawatir saat mendengar istilah debt collector.
Banyak kasus penagihan yang dilakukan dengan cara-cara kasar dan intimidatif yang bahkan sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Telat Bayar Utang Pinjol 1 Minggu, Apakah DC Lapangan Datang ke Rumah Nasabah?
Padahal, penagihan oleh debt collector seharusnya memiliki prosedur yang jelas dan tidak boleh melanggar hukum.
Kapan Debt Collector Lapangan Akan Menagih ke Rumah?
Secara umum, perusahaan pinjaman online memiliki prosedur penagihan bertahap sebelum memutuskan untuk mengirimkan penagih ke rumah debitur. Biasanya, proses tersebut berlangsung sebagai berikut:
Hari ke-1 hingga ke-7 keterlambatan: Pada tahap awal, peminjam akan dihubungi melalui SMS, email, atau telepon untuk diberi peringatan tentang jatuh tempo pembayaran.
Hari ke-7 hingga ke-30 keterlambatan: Jika belum ada pembayaran, intensitas penagihan akan meningkat. Biasanya, peminjam akan dihubungi beberapa kali dalam sehari melalui telepon atau pesan instan seperti WhatsApp.
Hari ke-30 ke atas: Apabila debitur tetap belum menyelesaikan pembayaran, perusahaan pinjaman dapat memutuskan untuk menurunkan tim penagihan lapangan atau debt collector untuk melakukan kunjungan langsung ke alamat rumah atau tempat kerja.