POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya kasus gagal bayar pada layanan pinjaman daring, baik resmi maupun ilegal, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: mungkinkah melunasi utang tanpa harus membayar sepenuhnya?
Berbagai informasi berseliweran di media sosial dan platform video digital yang mengklaim ada cara melunasi utang pinjaman daring tanpa perlu membayar.
Namun, perlu dicatat, tidak ada metode pasti yang menjamin utang bisa lunas secara otomatis tanpa konsekuensi tertentu.
Baca Juga: Skor Kredit Pindar Jelek di OJK? Begini Cara Bersihkannya dengan Mudah!
Strategi Melunasi Pindar
Biasanya, saran yang beredar mengarahkan debitur untuk menunggu “pemutihan” atau penghapusan utang dari perusahaan penyedia layanan.
Namun, proses ini tidaklah cepat, bahkan bisa memakan waktu lebih dari satu atau dua tahun. Selama masa penantian tersebut, debitur harus siap menghadapi tekanan dari petugas penagihan lapangan, atau dikenal dengan istilah debt collector (DC), yang kerap kali datang langsung ke rumah.
Dikutip Poskota.co.id dari YouTube Solusi Keuangan pada Minggu, 4 Mei 2025, dalam sejumlah kasus, memang ditemukan adanya kebijakan pemutihan atau pengurangan beban utang, terutama dari penyedia layanan pindar (pinjaman dalam jaringan resmi yang terdaftar di OJK).
Baca Juga: 6 Risiko Gagal Bayar Pindar di Tahun 2025: Aturan Baru OJK Wajib Diketahui!
Biasanya, pemutihan ini berlaku setelah akun pinjaman tidak aktif dalam jangka waktu yang lama dan tidak menunjukkan perkembangan pembayaran.
Namun demikian, kebijakan ini sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal penyedia layanan, dan tidak bisa diandalkan sebagai solusi utama.
Alih-alih menunggu tanpa kepastian, debitur disarankan untuk mencoba melakukan negosiasi dengan pihak penyedia layanan pindar.