Dalam negosiasi tersebut, biasanya ada kemungkinan untuk mendapatkan keringanan, seperti penghapusan bunga dan denda keterlambatan, dengan syarat debitur bersedia membayar pokok pinjamannya.
Perlu ditegaskan, tidak ada satu pun pihak, baik perorangan maupun pemerintah, yang dapat melunasi utang seseorang secara otomatis kecuali ada pembayaran yang dilakukan. Pemerintah sendiri tidak memiliki program penghapusan utang untuk pinjaman daring, baik legal maupun ilegal.
Jika debitur menghadapi kendala keuangan, langkah terbaik adalah tetap terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak penyedia layanan dan tidak menghindar.
Mengajukan permohonan keringanan atau menyusun ulang skema pembayaran bisa menjadi solusi jangka pendek yang jauh lebih realistis.
Pada akhirnya, keberhasilan melunasi utang bergantung pada usaha, ikhtiar, dan kemampuan debitur itu sendiri. Dengan niat baik dan komunikasi yang terbuka, peluang untuk keluar dari jeratan utang tetap terbuka.