Rekomendasi 4 Pindar Cepat Cair dan Legal Berizin OJK 2025

Minggu 04 Mei 2025, 16:53 WIB
Rekomendasi 4 Pindar Cepat Cair dan Legal Berizin OJK 2025(Sumber: Pinterest)

Rekomendasi 4 Pindar Cepat Cair dan Legal Berizin OJK 2025(Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Butuh dana cepat cair, tapi aman? Pilihan 4 pinjaman daring alias pindar di bawah ini bisa jadi solusi.

Pindar adalah merupakan istilah baru yang diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggantikan sebutan "pinjaman online" atau "pinjol”.

Nah, jika Anda butuh dana cepat cair tanpa ribet, bisa menggunakan 4 pindar di bawah ini:

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Cara Cairkan Pindar AdaKami Lewat Rekening Bank

1. Indodana

Indodana merupakan layanan fintech dari PT Artha Dana Teknologi yang menyediakan pinjaman tunai dan fitur cicilan tanpa kartu kredit (PayLater).

Keunggulannya terletak pada proses pengajuan yang simpel, pencairan cepat, serta tersedianya fitur cicilan di berbagai e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Indodana telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta menggunakan sistem verifikasi dan penilaian kredit yang relatif cepat dalam waktu 1x24 jam kerja.

Baca Juga: Simak Perbedaan Pindar Legal dan Ilegal Sebelum Mengajukan Pinjaman

2. Danamas

Danamas adalah pionir platform fintech lending yang dikelola oleh PT Pasar Dana Pinjaman dan merupakan anak usaha dari Sinarmas Financial Services.

Danamas fokus menyediakan pinjaman produktif, seperti untuk petani, UMKM, dan pemilik properti.

Keunggulannya adalah proses pencairan cepat untuk pengajuan yang memenuhi syarat, dan integrasi sistem yang transparan karena diawasi langsung oleh OJK sejak awal berdirinya fintech lending di Indonesia.

Rekomendasi pindar legal terdaftar resmi di OJK (Sumber: Pinterest)

3. AdaKami

Berita Terkait

News Update