Perlu Tahu! Nasabah Baru Galbay Utang Pinjolnya Harus Lakukan Ini, Agar Tak Menyesal

Minggu 04 Mei 2025, 22:46 WIB
Nasabah baru yang galbay utang pinjolnya segera lakukan hal ini. (Canva)

Nasabah baru yang galbay utang pinjolnya segera lakukan hal ini. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah baru yang sudah terjebak dan gagal bayar hutang pinjaman online atau pinjolnya pasti akan berhadapan dengan berbagai risiko.

Beberapa risiko yang akan dihadapi adalah mulai dari ancaman dari Debt Collector DC Pinjol atau nama nasabah buruk di Slik OJK.

Risiko tersebut pasti dijumpai oleh nasabah jadi siapkan mental dan buat jadwal untuk menyelesaikan utang pinjolnya.

Baca Juga: Tips Untuk Hindari Teror DC Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Hal Ini!

Dikutip dari channel YouTube FintechID hari ini Minggu 4 Mei 2025, setiap nasabah khususnya baru yang pinjaman uang di aplikasi pinjol legal tentunya akan menghadapi risiko.

Risiko tersebut harus dihadapi oleh para nasabah baru. Intinya bagi nasabah yang harus dilakukan adalah jangan panik.

"DC pinjol bisa datang ke rumah nasabah sewaktu-waktu jadi nasabah harus persiapkan mental kalian. Apalagi nasabah baru yang takut jika nanti jika gagal bayar hutang pinjol bisa dipenjara," ucapnya.

Baca Juga: DC Pinjol Ganggu Kontak Darurat Nasabah, Ini Solusi Jika Mengalaminya

FintechID menjelaskan bahwa soal hutang pinjol bukan ranah pidana melainkan perdata, jadi besar kemungkinan nasabah gagal bayar tidak akan dipenjara.

Jadi nasabah tak usah cemas atau takut jika ada utang di aplikasi pinjol belum lunas dan terjebak galbay pinjolnya.

Selain itu,  jika gagal bayar hutang pinjol di aplikasi legal nama anda jadi buruk di slik OJK.

Berita Terkait

News Update