Ngeyel! CV Sentosa Seal Diduga Tetap Beroperasi Meskipun Disegel Pemkot Surabaya, Begini Fakta Terbarunya dan Potensi Hukuman

Minggu 04 Mei 2025, 12:45 WIB
Pemkot Surabaya segel CV Sentosa Seal karena tak punya izin, tapi tetap nekat beroperasi. (Sumber: X/@Hanz1843454)

Pemkot Surabaya segel CV Sentosa Seal karena tak punya izin, tapi tetap nekat beroperasi. (Sumber: X/@Hanz1843454)

POSKOTA.CO.ID - Permasalahan kasus penahanan ijazah ex-karyawan CV Sentosa Seal kembali mencuat setelah muncul dugaan perusahaan ini masih beraktivitas di gudang yang seharusnya sudah ditutup.

Padahal, Pemkot Surabaya bersama Wali Kota Eri Cahyadi (Cak Eri) telah menyegel lokasi tersebut pada Selasa, 22 April 2025 lalu, lantaran perusahaan tidak memiliki izin operasional.

Aksi nekat CV Sentosa Seal ini terungkap setelah beredar video yang menunjukkan sejumlah karyawan masih bekerja di dalam gudang yang berlokasi di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya.

Rekaman tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Surabaya, yang menilai tindakan ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum.

Baca Juga: CV Sentosa Seal Diduga Nekat Beroperasi Diam-diam Usai Disegel Pemkot Surabaya

Aktivitas Ilegal Terekam Kamera

Pada Jumat 2 Mei 2025, sejumlah karyawan terlihat masih beraktivitas di dalam gudang yang seharusnya sudah ditutup. Dalam video yang beredar luas, para pekerja itu berhamburan keluar saat seseorang memergoki dan merekam kegiatan mereka.

Salah satu karyawan bahkan terlihat menutup serta mengunci gudang, sementara yang lain berusaha mengembalikan segel yang telah dibuka.

"Kok berani buka segel Bu, Ibu berani buka segel, ini pak Eri Cahyadi (Wali Kota Surabaya) yang menyegel lho buk, Ibu tau aturan engga, permisi bu tolong dijawab," ujar salah satu warga dalam video.

Baca Juga: CV Sentosa Seal Viral karena Masih Nekat Beroperasi, Ini Potensi Sanksi Hukumnya!

Penyegelan Akibat Pelanggaran Perizinan

Pemkot Surabaya sebelumnya melakukan penyegelan karena CV Sentosa Seal tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) saat diperiksa melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Perusahaan milik Jan Hwa Diana ini hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Padahal, menurut Pasal 3 Permendag RI No. 90/2014, setiap perusahaan gudang wajib memiliki TDG.

Berita Terkait

News Update