Ngeyel! CV Sentosa Seal Diduga Tetap Beroperasi Meskipun Disegel Pemkot Surabaya, Begini Fakta Terbarunya dan Potensi Hukuman

Minggu 04 Mei 2025, 12:45 WIB
Pemkot Surabaya segel CV Sentosa Seal karena tak punya izin, tapi tetap nekat beroperasi. (Sumber: X/@Hanz1843454)

Pemkot Surabaya segel CV Sentosa Seal karena tak punya izin, tapi tetap nekat beroperasi. (Sumber: X/@Hanz1843454)

“Perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya. Sehingga hari ini kami tutup, kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi saat itu.

Baca Juga: Viral Soal Perusahaan CV Seal Sentosa yang Menahan Ijazah Karyawannya, Wakil Walikota Surabaya Armuji Turun Tangan Membela Membela Warganya, Kini Malah Dilaporkan ke Polda Jatim

Daftar Pelanggaran dan Potensi Hukuman

Kasus Sentoso Seal mencuat setelah 31 mantan karyawan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Jatim tentang sejumlah pelanggaran, termasuk:

  • Penahanan ijazah karyawan yang ingin resign.
  • Pembayaran upah di bawah UMK Surabaya.
  • Pemotongan gaji tanpa kesepakatan.
  • Tidak memberi izin shalat Jumat.

Berdasarkan Perda Jatim Nomor 8/2016, penahanan ijazah bisa berujung hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta. Pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, juga terancam sanksi pidana jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Inilah CV Sentosa Seal Surabaya, Viral Usai Diduga Tahan Ijazah Karyawan hingga Resign

DPRD Surabaya: "Ini Pelecehan Hukum!"

Merespons viralnya video tersebut, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengecam keras tindakan CV Sentosa Seal. Menurutnya, operasional diam-diam pasca-penyegelan adalah bentuk arogansi korporasi dan pengabaian aturan.

“Ini jelas meremehkan aturan yang berlaku. Pemkot melalui dinas terkait dan Satpol PP harus bersikap lebih tegas dan tidak setengah hati dalam menangani kasus seperti ini,” tegas Yona, Sabtu 3 Mei 2025.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, pembiaran pelanggaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk dan mendorong pelaku usaha lain untuk berlaku serupa.

“Sudah melecehkan Pemkot, menunjukkan sikap arogan dan abai terhadap perizinan. Kalau dibiarkan, ini mencederai rasa keadilan pelaku usaha lain yang taat aturan,” tambahnya.

Desakan Penegakan Hukum Lebih Keras

Komisi A DPRD Surabaya, yang membidangi hukum dan pemerintahan, akan meminta klarifikasi dari dinas terkait dan Satpol PP. Mereka juga mendorong agar penyegelan ulang tidak sekadar formalitas, tetapi disertai sanksi administratif hingga pidana.

“Bila perlu, bawa ke ranah hukum agar memberikan efek jera. Ini soal wibawa pemerintah,” tegas Yona.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan pelanggaran serupa. “Ini bagian dari partisipasi aktif menjaga ketertiban di Kota Surabaya.”

Berita Terkait

News Update