JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut proses peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) harus betul-betul memperhatikan prinsip berkeadilan yang tetap melindungi hak.
"Mulai dari proses penyelidikan sampai ke penuntutan, itu kan harus memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra melalui pesan singkat, Minggu, 4 Mei 2025.
Jasra mengatakan, UU Peradilan Pidana Anak lebih menekankan kepada penyelesaian masalah melalui Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian kasus melalui RJ terhadap ABH juga harus melalui syarat-syarat, yakni tindak pidana yang tidak melebihi tujuh tahun masa hukuman.
Baca Juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di SD Depok, Disdik dan KPAI Turun Tangan
"Kemudian yang kedua tidak merupakan tindak pidana berulang. Kemudian yang ketiga usia anaknya sudah di atas 12 tahun atau 13 sampai 14 tahun ke atas," ucapnya.
"Dan hal-hal yang terpenting tentu si korban itu mau memaafkan, itu yang penting. Kalau korban tidak mau memaafkan maka tetap di proses sampai ke proses penuntutan," ujarnya menambahkan.
Ia menjelaskan, ABH wajib mendapatkan pendampingan khusus selama proses RJ, baik orang tua ataupun pihak pendamping.
Nantinya, hukuman yang sedang dijalankan anak berhadapan dengan hukum juga perlu penelitian lebih lanjut dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk laporan sosial.
Baca Juga: KPAI Ungkap Faktor Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
"Sehingga nanti katakan ketika hakim memutuskan, data-data ini kan menjadi pertimbangan hakim untuk melihat anak berhadapan dengan hukum ini," katanya.