KPAI Sebut Penegakan Hukum Anak Harus Perhatikan Prinsip Perlindungan

Minggu 04 Mei 2025, 19:42 WIB
Ilustrasi anak. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi anak. (Sumber: Freepik)

Jasra menilai pelaku anak apalagi yang tindakannya dilakukan secara masif atau berulang misalnya tawuran, memang perlu diproses hukum. Namun, cara penanganannya tetap mengikuti proses Peradilan Pidana Anak.

Hal ini, kata dia, tertuang dalam peraturan pemerintah yakni Perlindungan Khusus Anak tahun 2021 yakni PP Nomor 78 Tahun 2021.

"Itu tertuang anak berhadapan dengan hukum itu pelaku diapain, kemudian korban seperti apa. Prinsipnya di undang-undang Sistem Peradilan Anak ini kan, penjara itu adalah pilihan terakhir bagi anak," ucap dia.

Berita Terkait

News Update