Jangan Sampai Salah! Pindar Legal Cuma Terdaftar di OJK, Begini Cara Ceknya

Minggu 04 Mei 2025, 21:38 WIB
Jangan sampai salah mengajukan pindar karena terdapat beberapa perbedaannya dengan pinjol. (Sumber: Pixabay/godsize)

Jangan sampai salah mengajukan pindar karena terdapat beberapa perbedaannya dengan pinjol. (Sumber: Pixabay/godsize)

Silakan simak informasi lebih lanjut terkait cara yang bisa dilakukan untuk cek legalitas pindar di laman resmi OJK sebagai berikut ini.

Cara Cek Daftar Pindar Diberi Izin dan di Bawah Pengawasan OJK

Melansir dari akun TikTok Ototritas Jasa Keuangan, berikut adalah beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan daftar Pindar legal dan resmi dengan mudah:

  1. Kunjungi Laman Resmi OJK di www.ojk.go.id
  2. Pilih Menu ‘Fungsi Utama’
  3. Pilih ‘Lembaga Pembiayaan’
  4. Klik ‘Pelaku Pembiayaan’
  5. Pilih ‘Financial Technology’
  6. Selesai.

Dengan melakukan beberapa cara di atas, Anda bisa melihat daftar Fintech atau pindar resmi yang diawasi dan juga diberi izin oleh OJK, terdapat banyak daftar pindar yang bisa Anda ajukan dengan mudah.

Demikian informasi terkait cara mudah untuk cek legalitas aplikasi pindar dengan mudah di website resmi OJK yang dapat Anda simak, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda untuk mengajukan pindar, setiap pengajuan adalah tanggung jawab Anda.

Berita Terkait

News Update