POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) menjadi salah satu fitur yang banyak digunakan oleh masyarakat di masa genting karena beberapa fitur yang bisa sangat menguntungkan para penggunanya.
Banyak warga internet juga yang ingin mengajukan pindar namun masih ragu atas keaslian dan juga legalitasnya karena banyak pinjaman online (pinjol) yang palsu dan juga ilegal.
Perlu diketahui juga bahwa belakangan ini pemerintah mengganti nama pinjol menjadi pindar untuk membedakannya, pinjol adalah pinjaman online yang ilegal dan tidak di awasi dan berizin Otoritas Jasa Meuangan (OJK), sedangkan pindar adalah penyedia pinjaman yang legal dan diawasi oleh OJK.
Baca Juga: Apakah Keluarga Bisa Terdampak Jika Telat Bayar Pindar? Ini Penjelasannya
Banyak Pinjol Ilegal yang Nakal

Salah satu hal yang membuat warganet ragu dalam mengajukan pinjaman daring adalah karena banyak aplikasi pinjol ilegal yang menyamar menjadi pindar legal.
Melansir dari akun TikTok resmi Otoritas Jasa Keuangan pada Minggu, 4 Mei 2025, banyak aplikasi pinjol yang menyamar sebagai aplikasi pindar dengan menggunakan logo OJK.
Baca Juga: Butuh Pinjaman dari Pindar? Cek Tips Bermanfaat agar Tidak Galbay
“Sobat OJK, hati-hati dengan penggunaan logo OJK yang dipakai tanpa izin oleh pinjol-pinjol ilegal, biar lebih aman, sobat dapat melakukan double cek legalitas melalui OJK,” ujar Otoritas Jasa Keuangan pada video-nya yang diunggah di TikTok.
Legalitas Pindar Bisa di Cek di OJK
Double checking legalitas atau keaslian pindar bisa di cek dengan mudah melalui situs resmi OJK di Handphone (Hp) milik para calon debitur atau masyarakat yang ingin mengajukan pinjamannya.
Terdapat beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan untuk menghilangkan keraguan para calon debitur dalam mengajukan pinjaman ke aplikasi pindar, salah satu caranya adalah dengan cara cek daftar aplikasi pindar yang terdaftar di OJK.