Jangan Panik! Ini Cara Ampuh Hadapi Penipuan Pinjol yang Menagih Lewat WhatsAp

Minggu 04 Mei 2025, 16:45 WIB
Ilustrasi Cara Hadapi Penipuan Pinjol yang Menagih Lewat WhatsAp. (Sumber: Pexels/Anton)

Ilustrasi Cara Hadapi Penipuan Pinjol yang Menagih Lewat WhatsAp. (Sumber: Pexels/Anton)

POSKOTA.CO.ID - Modus penipuan pinjol lewat WhatsApp kini semakin marak dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun jangan panik, berikut cara hadapi penipuan pinjol lewat WhatsApp.

Dalam beberapa waktu terakhir, banyak warga mengaku menerima pesan WhatsApp (WA) dari pihak yang mengaku sebagai penagih utang dari perusahaan pinjaman online (pinjol), padahal mereka merasa tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman apa pun sebelumnya.

Fenomena ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga membuat banyak orang merasa waswas dan tidak tahu harus bertindak seperti apa.

Ancaman dari debt collector abal-abal yang muncul secara tiba-tiba tentu memunculkan pertanyaan besar, mengapa bisa muncul tagihan pinjol yang tidak pernah kita ajukan?

Apakah ini bentuk baru dari modus kejahatan digital? Dan bagaimana cara menghadapi penipuan pinjol seperti ini agar tidak jatuh ke dalam jebakan para pelaku?

Baca Juga: Data Pribadi Masih Ada di Pinjol Ilegal? Lakukan Cara Ini agar Terhapus!

Mengutip penjelasan dari kanal YouTube Fintech ID, maraknya penagihan pinjol melalui WhatsApp yang tidak pernah diajukan sebelumnya merupakan bentuk penipuan digital atau scam yang tengah marak terjadi.

Menurut Fintech ID, penyebab utamanya sering kali berasal dari keteledoran pengguna dalam menjaga keamanan digital, seperti:

  • Mengunduh aplikasi tidak resmi atau tidak dikenal, yang ternyata membawa malware.
  • Mengklik tautan mencurigakan (phishing link) dari SMS, email, atau media sosial.
  • Memberikan izin akses data berlebihan, terutama pada aplikasi ilegal yang meminta akses kontak, kamera, dan galeri.

Akses ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum penipu untuk mengambil data pribadi, membuat akun pinjaman fiktif, atau bahkan sekadar meneror untuk memancing korban agar membayar sesuatu yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.

Cara Hadapi Modus Penipuan Pinjol via WhatsApp

Jika Anda menjadi salah satu korban dari penagihan pinjol ilegal padahal tidak pernah mengajukan pinjaman, jangan panik. Ada beberapa langkah penting yang bisa Anda lakukan agar terhindar dari jebakan yang lebih dalam:

1. Tenangkan Diri dan Jangan Langsung Merespons

Jangan langsung percaya atau membalas pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai penagih pinjol.

Ini adalah bagian dari taktik tekanan psikologis untuk membuat Anda panik dan akhirnya mengikuti permintaan mereka.

2. Kenali Ciri-ciri Modus Penipuan Pinjol

Menurut Fintech ID, salah satu tanda utama bahwa itu adalah penipuan adalah ketika penagih menggunakan ancaman, kata-kata kasar, atau mengaku akan menyebarkan data pribadi.

Baca Juga: Waspada Risiko Galbay Pinjol dan Dampaknya, Termasuk Lapor ke OJK

Perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK tidak akan melakukan penagihan dengan cara intimidatif seperti itu.

3. Lakukan Crosscheck Langsung ke Aplikasi Resmi

Jika Anda menerima pesan tagihan dari pinjol tertentu, cek terlebih dahulu apakah aplikasi tersebut benar-benar legal dan terdaftar di OJK melalui situs resmi atau aplikasi cek fintech.

Unduh aplikasi resmi dari Play Store atau App Store dan periksa apakah ada pinjaman atas nama Anda.

Jangan pernah mengklik tautan atau link dari pesan yang dikirimkan, karena berisiko mengunduh malware atau spyware ke perangkat Anda.

4. Segera Laporkan ke Customer Service Resmi

Jika sudah yakin bahwa tidak ada pinjaman aktif atas nama Anda, segera hubungi customer service resmi dari aplikasi pinjol yang dimaksud untuk mengklarifikasi dan memastikan bahwa tidak ada akun dengan data Anda.

Simpan bukti komunikasi untuk keperluan hukum jika diperlukan.

5. Laporkan ke Kepolisian dan Lembaga Terkait

Langkah terakhir yang sangat penting adalah melaporkan modus penipuan ini ke pihak kepolisian serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal resmi pengaduan konsumen.

Semakin cepat Anda melapor, semakin besar peluang data Anda tidak disalahgunakan lebih lanjut.

Modus penipuan pinjol yang menargetkan korban melalui WhatsApp kini semakin canggih dan sulit dibedakan dari layanan resmi.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan selalu melakukan verifikasi sebelum menanggapi segala bentuk penagihan online.

Pastikan Anda memahami hak-hak sebagai konsumen, terutama dalam menghadapi layanan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Berita Terkait

News Update