Waspada! Surat Penagihan Pinjol Bisa Jadi Modus, Ini Solusi Jika Terjebak Galbay

Minggu 04 Mei 2025, 09:22 WIB
Ilustrasi surat penagihan pinjol saat terjerat galbay. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

Ilustrasi surat penagihan pinjol saat terjerat galbay. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) banyak nasabah yang mengalami masalah serius akibat keterlambatan pembayaran atau gagal bayar (galbay).

Sebagai akibatnya, tak sedikit debitur galbay pinjol sering kali mendapatkan surat penagihan yang menakut-nakuti dan penuh ancaman.

Meski sebagian surat penagihan ini memang sah dan dikeluarkan oleh pinjol resmi, kenyataannya banyak juga surat palsu yang dipergunakan oleh oknum debt collector (DC) lapangan.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua surat tersebut berasal dari perusahaan pinjol yang sah, dan tidak semua ancaman yang tercantum dalam surat itu benar adanya.

Sering kali, surat-surat ini adalah bagian dari modus penipuan atau tekanan psikologis yang digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mempercepat proses penagihan.

Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk mengetahui cara-cara yang tepat untuk mengidentifikasi surat penagihan yang sah jika terjebak dalam situasi galbay.

Baca Juga: Rumor Bursa Transfer Persib: 7 Pemain Top Diisukan Bergabung, Nomor 1 Bikin Bobotoh Heboh

Modus di Balik Surat Penagihan Pinjol

Menurut informasi yang dilansir melalui kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Minggu, 4 Mei 2025, perlu diketahui bahwa tidak semua surat penagihan yang dikeluarkan oleh perusahaan pinjol itu resmi.

"Ada banyak kasus di mana surat tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum debt collector (DC) untuk menakut-nakuti nasabah," jelas narator dalam video.

Modus ini sering kali dimanfaatkan untuk memberikan tekanan psikologis, agar nasabah merasa panik dan segera melakukan pembayaran tanpa mencari informasi lebih lanjut.

"Biasanya isi surat mengancam bahwa kalian akan dibawa ke ranah hukum, disomasi, bahkan dikatakan bahwa nama kalian akan segera masuk ke pengadilan," tambahnya.

Berita Terkait

News Update