Ini adalah bagian dari taktik tekanan psikologis untuk membuat Anda panik dan akhirnya mengikuti permintaan mereka.
2. Kenali Ciri-ciri Modus Penipuan Pinjol
Menurut Fintech ID, salah satu tanda utama bahwa itu adalah penipuan adalah ketika penagih menggunakan ancaman, kata-kata kasar, atau mengaku akan menyebarkan data pribadi.
Baca Juga: Waspada Risiko Galbay Pinjol dan Dampaknya, Termasuk Lapor ke OJK
Perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK tidak akan melakukan penagihan dengan cara intimidatif seperti itu.
3. Lakukan Crosscheck Langsung ke Aplikasi Resmi
Jika Anda menerima pesan tagihan dari pinjol tertentu, cek terlebih dahulu apakah aplikasi tersebut benar-benar legal dan terdaftar di OJK melalui situs resmi atau aplikasi cek fintech.
Unduh aplikasi resmi dari Play Store atau App Store dan periksa apakah ada pinjaman atas nama Anda.
Jangan pernah mengklik tautan atau link dari pesan yang dikirimkan, karena berisiko mengunduh malware atau spyware ke perangkat Anda.
4. Segera Laporkan ke Customer Service Resmi
Jika sudah yakin bahwa tidak ada pinjaman aktif atas nama Anda, segera hubungi customer service resmi dari aplikasi pinjol yang dimaksud untuk mengklarifikasi dan memastikan bahwa tidak ada akun dengan data Anda.
Simpan bukti komunikasi untuk keperluan hukum jika diperlukan.
5. Laporkan ke Kepolisian dan Lembaga Terkait
Langkah terakhir yang sangat penting adalah melaporkan modus penipuan ini ke pihak kepolisian serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal resmi pengaduan konsumen.
Semakin cepat Anda melapor, semakin besar peluang data Anda tidak disalahgunakan lebih lanjut.
Modus penipuan pinjol yang menargetkan korban melalui WhatsApp kini semakin canggih dan sulit dibedakan dari layanan resmi.