POSKOTA.CO.ID – Sejumlah pengguna media sosial dilaporkan mengalami intimidasi dan teror secara digital dari pihak penagih utang atau debt collector (DC) pinjaman online (pinjol).
Modus yang dilakukan adalah dengan menuliskan komentar-komentar bernada ancaman atau ejekan di kolom komentar media sosial, terutama Facebook.
Edukator keuangan Hendra Setyo mengungkapkan bahwa fenomena ini cukup sering dialami oleh pengguna yang sedang bermasalah dengan cicilan pinjol.
Ia menegaskan bahwa praktik penagihan semacam ini tidak dibenarkan.
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal Sekarang! Ini 3 Rekomendasi Platform Pindar Resmi Terdaftar di OJK
"Ini tidak boleh dilakukan oleh DC," tegas Hendra. Meski begitu, ia mengingatkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak merasa terintimidasi secara berlebihan.
"Ingat, tidak akan ada tindakan kriminal, kekerasan, atau apa pun itu. Jadi enggak usah khawatir soal hal tersebut," lanjutnya.
Untuk menangkal komentar-komentar negatif dari DC, ia menyarankan agar pengguna segera memanfaatkan fitur pemblokiran dan filter komentar yang tersedia di berbagai platform media sosial.
“Kalian bisa nge-block user-nya atau filter kata-kata di kolom komentarnya,” katanya. Ia menjelaskan bahwa fitur tersebut tersedia di Facebook, TikTok, Instagram, hingga YouTube.
Baca Juga: Fenomena Pinjol Ilegal: Ancaman Nyata di Balik Dana Cepat Tanpa Jaminan
Tak hanya itu, pengguna juga disarankan untuk mengatur privasi akun secara lebih ketat atau bahkan menonaktifkan akun media sosial sementara waktu agar tidak terganggu secara mental.