Untuk laporan ke Satgas Waspada Investasi, kirimkan kronologi dan bukti ke email [email protected].
Laporan ini penting agar pihak berwenang bisa menindak dan menutup aktivitas ilegal dari pinjol tersebut.

3. Laporkan ke Polisi jika Diancam atau Disebar Datanya
Jika kamu mendapatkan ancaman penyebaran data atau bahkan sudah menjadi korban penyebaran, segera buat laporan resmi ke kantor polisi (Polsek atau Polda setempat).
Sertakan bukti seperti tangkapan layar percakapan, nomor pengirim, hingga histori transaksi. Dengan laporan ini, kamu bisa memperoleh perlindungan hukum dan langkah lanjut dari kepolisian.
Demikian informasi mengenai hal yang harus dilakukan jika data kamu dicuri oleh pihak pinjol ilegal.