POSKOTA.CO.ID - Meningkatnya kejahatan penyalahgunaan data pribadi oleh pinjaman online (pinjol) semakin membuat masyarakat khawatir untuk mengantisipasinya Anda bisa mengecek melalui ponsel.
Maraknya pinjol ilegal, membuat masyarakat harus waspada jika ada oknum yang menawarkan persyaratan mudah dengan bunga rendah langsung cair.
Terutama jika Anda pernah mendapat tagihan pinjaman padahal merasa tidak pernah mengajukan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan berbagai platform digital resmi yang memungkinkan pengguna mengecek apakah nama mereka terdaftar sebagai peminjam di lembaga keuangan tertentu. Proses ini bisa dilakukan dengan mudah melalui HP.
Baca Juga: Jangan Khawatir! Ini Daftar 15 Pinjol Ilegal Sudah Diblokir OJK, Cek Sekarang
Selain itu, Anda juga dapat mengecek legalitas pinjaman online tersebut apalah legal atau ilegal.
Mengapa Perlu Cek Pinjol?
- Menghindari pencatutan data oleh pinjol ilegal
- Memastikan tidak ada pinjaman aktif yang tidak diketahui
- Mengetahui status kredit untuk keperluan pinjaman baru
- Menjaga skor kredit tetap bersih di mata lembaga keuangan resmi
Sebelum ajukan pinjaman online, legalitas jasa pinjol memang wajib diperiksa. Pinjol legal pasti mendapat izin dari OJK. Maka yang tidak terdaftar di OJK berarti bukan pinjol resmi alias pinjol abal-abal.
Baca Juga: 4 Langkah yang Bisa Dilakukan bila Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Salah Satunya Lapor OJK
Cara Cek Legalitas Pinjol
1. Melalui Website OJK
Silahkan akses link ojk.go.id.
- Setelah terbuka, klik menu IKBN di bagian atas.
- Kemudian pilih opsi Fintech di kanan bawah.
- Muncul rilis OJK tentang legalitas pinjol.
Baca Juga: NIK KTP Anda Dicatut Pinjol Ilegal? Ini Langkah Cepat yang Harus Dilakukan Sekarang Juga