Cara Mudah Cek Pinjol Resmi atau Ilegal Lewat WhatsApp dan Website OJK

Minggu 04 Mei 2025, 18:00 WIB
Ilustrasi - Cara memastikan pinjaman daring Anda aman dan terdaftar di OJK. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Cara memastikan pinjaman daring Anda aman dan terdaftar di OJK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena aplikasi pinjol ilegal semakin mengkhawatirkan karena banyak masyarakat yang terjebak dalam jeratan bunga tinggi dan praktik penagihan yang meresahkan.

Untuk menghindari risiko tersebut, penting bagi calon peminjam untuk menjadi lebih waspada dan memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman daring (pindar) yang akan digunakan.

Untuk itu, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat krusial dalam memberikan informasi yang transparan kepada publik yang ingin mengajukan pinjaman dana di aplikasi pindar legal.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membahas secara lengkap cara membedakan pindar legal dan pinjol ilegal dengan mudah.

Berikut adalah beberapa cara yang dapat digunakan untuk memastikan apakah suatu jasa pinjaman terdaftar secara resmi di OJK atau tidak.

Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal! Ini Cara Mendapatkan Pinjaman Dana yang Aman dengan Konsep 5C

Cara Cek Aplikasi Pinjaman Legal atau Ilegal

1. Cek Legalitas Pinjaman Melalui WhatsApp Resmi OJK

OJK menyediakan layanan WhatsApp untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek legalitas pinjaman. Berikut langkah-langkah untuk memverifikasi status pinjol melalui WhatsApp:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK, yaitu 0811-5715-7157.
  • Buka aplikasi WhatsApp di perangkat Anda dan buka chat dengan nomor yang telah disimpan.
  • Kirim pesan dengan kata “halo” untuk memulai percakapan.
  • Setelah mendapatkan balasan otomatis dari OJK, ketikkan nama pinjaman online yang ingin Anda periksa.
  • Kirimkan pesan tersebut. Jika pinjol tersebut terdaftar di OJK, Anda akan menerima balasan yang mengonfirmasi legalitasnya.
  • Sebaliknya, jika pinjol tidak terdaftar, OJK akan memberikan informasi bahwa layanan tersebut ilegal.

2. Cek Legalitas Pinjaman Melalui Situs Resmi OJK

Selain menggunakan WhatsApp, Anda juga dapat memeriksa legalitas pinjol melalui situs web resmi OJK. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status pinjol melalui website OJK:

  • Buka browser dan akses situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
  • Setelah halaman utama OJK terbuka, klik tab IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) yang terdapat di bagian kanan.
  • Pilih opsi Finansial Teknologi (P2P Lending) yang ada di bawah tab tersebut.
  • Scroll ke bawah dan cari link untuk mengunduh dokumen PDF yang berisi daftar pinjaman online yang terdaftar resmi di OJK.
  • Klik judul dokumen dan buka file PDF yang muncul. Dalam dokumen ini, Anda dapat menemukan daftar lengkap pinjaman online yang telah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Pindar Cepat Cair dan Legal Berizin OJK 2025

3. Menghubungi OJK Melalui Telepon atau Email

Selain dua cara di atas, Anda juga dapat menghubungi OJK secara langsung melalui telepon atau email untuk menanyakan status legalitas pinjol yang ingin Anda cek. Berikut adalah informasi kontak OJK yang bisa dihubungi:

Dengan menghubungi OJK, Anda bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai status legalitas pinjaman online tersebut.

Berita Terkait

News Update