Berbeda dengan KK versi lama yang dicetak menggunakan kertas keamanan khusus berlogo dan memiliki watermark, KK terbaru dicetak di kertas HVS putih biasa ukuran A4 dengan berat 80 gram.
Hal ini mempermudah masyarakat untuk mencetak dokumen ini secara mandiri menggunakan printer rumah atau kantor, tanpa perlu mengunjungi kantor Dukcapil.
2. Tanpa Tanda Tangan Basah Pejabat Dukcapil
Jika dahulu KK harus dibubuhi tanda tangan asli (basah) dari pejabat Dukcapil untuk dianggap sah, kini hal tersebut tidak lagi diperlukan.
Sistem administrasi kependudukan nasional telah beralih ke tanda tangan digital berbasis kode QR (QR code) yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tanpa Cap atau Stempel Instansi
Selain tidak menggunakan tanda tangan basah, KK versi terbaru juga tidak dilengkapi dengan cap resmi instansi atau lembaga seperti sebelumnya.
Ini menandakan bahwa seluruh validitas dokumen telah tergantikan oleh sistem digital yang lebih modern dan efisien.
4. Dilengkapi Quick Response Code (QR Code)
Sebagai bentuk pengganti legalisasi fisik, KK terbaru dilengkapi dengan QR Code yang dapat dipindai menggunakan perangkat smartphone.
QR Code ini akan langsung terhubung ke sistem Dukcapil Kemendagri, sehingga siapa pun yang memverifikasi dokumen bisa langsung mengecek keasliannya secara digital.
5. Bisa Dicetak Sendiri dari Salinan Digital
Proses penerbitan KK saat ini juga semakin praktis. Setelah data disahkan dan dokumen disiapkan oleh Dukcapil, file digital KK akan dikirim ke alamat email atau tautan khusus yang dikirimkan melalui SMS atau email.
Masyarakat cukup mengunduh file dalam format PDF, membuka dokumen dengan PIN yang diberikan, lalu mencetaknya sendiri sesuai kebutuhan.
Jika kamu ingin mencetak KK digital sendiri, pastikan untuk mengikuti prosedur resmi dan menggunakan aplikasi layanan kependudukan dari pemerintah daerah setempat.