POSKOTA.CO.ID - Kini, masyarakat tak perlu lagi repot antre di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) hanya untuk mencetak Kartu Keluarga (KK).
Proses cetak KK tersebut bisa dilakukan secara mandiri di rumah secara gratis dan legal.
Cetak KK online sendiri menjadi semakin praktis, karena tidak lagi menggunakan kertas khusus berwatermark atau memerlukan tanda tangan basah dari pejabat.
Sebagai gantinya, KK versi terbaru kini bisa dicetak menggunakan kertas HVS putih biasa ukuran A4, dengan kode QR sebagai pengganti tanda tangan dan cap resmi.
Dengan perubahan sistem dan format ini, Kartu Keluarga versi terbaru lebih efisien, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Untuk itu, mari simak panduan lengkap tentang cara cetak KK online terbaru tahun 2025 secara gratis tanpa perlu antre atau bolak-balik ke kantor Dukcapil.
Cara Cetak KK secara Online
Berikut adalah panduan lengkap yang bisa diikuti mengenai cara cetak KK online terbaru secara gratis.
1. Mengajukan Permohonan Cetak Online
Langkah pertama adalah mengajukan permohonan cetak KK secara online. Permohonan ini bisa dilakukan melalui aplikasi atau situs layanan administrasi kependudukan yang dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah.
Beberapa daerah menggunakan aplikasi berbasis Android atau iOS, sementara yang lain menyediakan portal berbasis web. Pastikan kamu menggunakan aplikasi resmi dari Dukcapil sesuai wilayah domisili.
2. Masukkan Data Kontak yang Valid
Saat mengisi formulir permohonan, kamu wajib mencantumkan nomor ponsel aktif dan alamat e-mail yang bisa dihubungi.