Informasi ini sangat penting karena hasil cetak KK akan dikirimkan melalui saluran digital tersebut dalam bentuk soft file PDF.
3. Proses Validasi dan Tanda Tangan Elektronik
Setelah permohonan kamu diterima dan diverifikasi, Dukcapil akan memprosesnya menggunakan sistem internal yang disebut Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Kartu Keluarga digital yang dihasilkan akan dibubuhi tanda tangan elektronik resmi, berupa kode QR (QR code) yang menggantikan tanda tangan dan stempel manual.
4. Terima Notifikasi via SMS dan E-mail
Setelah KK selesai diproses, kamu akan menerima notifikasi melalui SMS dan e-mail.
Pesan ini berisi tautan (link) menuju file PDF Kartu Keluarga serta PIN rahasia yang digunakan untuk membuka dan mengakses dokumen tersebut.
5. Cek dan Verifikasi Data
Sebelum mencetak KK, pastikan semua data yang tertera dalam dokumen sudah sesuai dan valid. Jika ditemukan kesalahan, segera hubungi Dukcapil setempat untuk perbaikan.
6. Cetak KK Secara Mandiri
Jika data sudah benar, kamu bisa langsung mencetak KK menggunakan printer biasa dan kertas HVS putih ukuran A4.
Tidak diperlukan kertas khusus atau berlogo hologram. KK yang dicetak sendiri tetap sah secara hukum, karena dilengkapi kode QR yang bisa dipindai untuk verifikasi keaslian.
Pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa KK digital dengan QR Code memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KK cetakan dari kantor Dukcapil.
QR code berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Mengenal Weton dengan Karisma Alami yang Sulit Ditaklukkan
Ciri-Ciri Kartu Keluarga Versi Terbaru
Adapun sejumlah perubahan dan ciri khas KK versi terbaru yang perlu kamu ketahui berikut ini.