POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyasar masyarakat membuat banyak orang khawatir menjadi korban penyebaran data pribadi.
Modus operandi mereka semakin beragam, mulai dari iming-iming pencairan cepat hingga bunga rendah. Namun, tidak semua pinjol ilegal berisiko tinggi, beberapa ternyata relatif aman asalkan pengguna paham cara mengenalinya.
Lalu, bagaimana membedakan pinjol ilegal yang "aman" dengan yang berbahaya? Dalam video terbaru di kanal YouTube Tools Pinjol, seorang konten kreator membongkar ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak menyadap kontak atau menyebarkan data pengguna. Penjelasan ini penting mengingat banyaknya korban yang terjebak utang akibat pinjol abal-abal.
Maraknya pinjol ilegal kian meresahkan, terutama karena beberapa di antaranya berkedok aplikasi legal dengan mencantumkan logo OJK palsu.
Baca Juga: Waspada! Ini Alasan Pinjol Bisa Mengetahui Aktivitas Chat Nasabah Galbay, Benarkah karena Disadap?
Padahal, OJK secara tegas hanya mengizinkan pinjol resmi mengakses kamera dan lokasi, bukan kontak atau SMS. Artikel ini akan mengupas tuntas ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa digunakan dengan risiko minimal, serta tips menghindari jebakan pinjaman bodong.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang "Aman"
Dalam sebuah video terbaru di kanal YouTube Tools Pinjol, seorang konten kreator membongkar ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak menyadap data kontak pengguna. Berikut poin-poin pentingnya:
- Tidak Ada Informasi Perizinan di Deskripsi Aplikasi
Pinjol ilegal biasanya tidak mencantumkan nomor izin OJK atau alamat kantor yang jelas di bagian "Tentang Aplikasi". Contoh: Aplikasi (A) hanya menggunakan email @gmail dan alamat kantor fiktif.
- Izin Akses Terbatas (Tidak Menyadap Kontak)
Pinjol ilegal yang relatif aman hanya meminta izin akses ke kamera, lokasi, log panggilan, dan SMS, tetapi tidak menyadap seluruh daftar kontak. Sementara pinjol legal resmi OJK hanya diizinkan mengakses kamera dan lokasi.
- Tidak Bisa Diverifikasi di Situs OJK
Meskipun di Play Store ada label "OJK", pengguna harus mengecek langsung di website resmi OJK untuk memastikan legalitasnya.
Baca Juga: Bocoran dari Mantan Debt Collector Langsung! Begini Cara Hadapi DC Pinjol Tanpa Intimidasi