Pinjol Legal:
- Terdaftar di OJK dan bisa diverifikasi di situs resmi.
- Hanya meminta izin kamera dan lokasi.
- Memiliki alamat dan kontak perusahaan yang jelas.
Pinjol Ilegal:
- Menggunakan nama mirip pinjol legal (contoh: Dana Cita, Mekar, atau yang meniru pinjol EIC).
- Meminta akses ke kontak, log panggilan, dan SMS.
- Sering mengiklankan pinjaman cepat cair di media sosial dengan bunga tinggi.
Baca Juga: Waspadalah! Debt Collector Pinjol Bisa Lacak Posisi GPS dan Data HP Anda, Begini Cara Hindarinya
Tips Agar Tidak Tertipu Pinjol Ilegal
- Jangan Percaya Iklan di Sosial Media: Banyak pinjol ilegal beriklan di YouTube, TikTok, dan Facebook dengan janji cair instan.
- Cek Ulasan dan Komentar Pengguna: Baca review di Play Store untuk melihat pengalaman pengguna lain.
- Hindari yang Meminta Akses Kontak: Jika aplikasi meminta izin baca kontak, sebaiknya dihindari.
Meskipun ada pinjol ilegal yang "aman", risiko penyalahgunaan data tetap tinggi. Lebih baik pilih pinjol legal yang terdaftar OJK untuk menghindari masalah di kemudian hari.
"Jangan sampai tergiur pinjaman cepat cair, tapi data Anda disebar!" Tutup Tools Pinjol.
Meski beberapa pinjol ilegal terlihat "aman" karena tidak menyadap kontak, risiko penyalahgunaan data pinjol tetap mengintai. Ingat, legalitas sebuah platform pinjaman online hanya bisa dipastikan melalui verifikasi langsung di situs resmi OJK.
Jangan sampai tergiur iming-iming pencairan cepat yang berujung pada kebocoran data pribadi atau jeratan utang berbunga tinggi.
Sebagai konsumen cerdas, selalu prioritaskan keamanan dengan memilih pinjol resmi yang terdaftar di OJK. Bagikan informasi ini kepada keluarga dan kerabat untuk bersama-sama terhindar dari praktik pinjol ilegal.
Dengan kewaspadaan dan literasi finansial yang baik, kita bisa menggunakan layanan pinjaman online secara lebih aman dan bertanggung jawab.