Waspada! Jangan Sampai Terlilit Hutang Pinjol Ilegal, Ini Resiko dan Konsekuensi yang Akan Dihadapi

Sabtu 03 Mei 2025, 21:39 WIB
Waspada! Jangan Sampai Terlilit Hutang Pinjol Ilegal, Ini Resiko dan Konsekuensi yang Akan Dihadapi. (Pexels)

Waspada! Jangan Sampai Terlilit Hutang Pinjol Ilegal, Ini Resiko dan Konsekuensi yang Akan Dihadapi. (Pexels)

Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Risiko Besar yang Mengintai Data NIK KTP Anda

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Pinjol ilegal menjerumuskan konsumen ke dalam risiko tinggi, mulai dari bunga mencekik hingga pelanggaran privasi. (Sumber: Pinterest)

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Itulah resiko dan konsekuensi yang harus dihadapi jika terlilit hutang pinjol ilegal. Tetap perhatikan ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjerumus dan terjebak.

Berita Terkait

News Update