POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman daring atau yang lebih dikenal sebagai pindar semakin marak digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak.
Kecepatan pencairan dana menjadi daya tarik utama dari berbagai aplikasi pindar cepat cair, terutama yang mengklaim menawarkan kemudahan tanpa syarat rumit.
Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak yang terjebak dalam masalah serius akibat aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar secara resmi.
Sebab, tidak semua platform pinjaman daring memiliki izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Benarkah Pindar Lebih Aman dari Pinjol? Simak Penjelasannya
Perlu diketahui, hanya pindar legal atau pindar resmi OJK yang dijamin keamanannya sesuai regulasi.
Sayangnya, kurangnya literasi keuangan menyebabkan banyak orang terjebak pada aplikasi yang tidak resmi.
Akibatnya, ketika mengalami gagal bayar (galbay), mereka dihadapkan dengan tekanan, teror, bahkan penipuan dari oknum tak bertanggung jawab.
Jika kamu sedang mengalami hal ini, penting untuk tetap tenang dan memahami apa yang sebenarnya terjadi serta langkah apa yang sebaiknya diambil.
Melansir dari kanal YouTube FintechID., berikut beberapa langkah yang bisa nasabah lakukan saat mengalami galbay pinjol ilegal.
Baca Juga: Benarkah Pindar Lebih Aman dari Pinjol? Simak Penjelasannya