POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) bisa menjadi menjadi solusi finansial jangka pendek karena menawarkan pencairan dana yang cepat dengan syarat yang mudah.
Namun pinjaman berbasis digital ini juga bisa menjadi bumerang bagi peminjam jika gagal bayar (galbay).
Ada dua jenis pinjaman online yang mesti diketahui, yaitu pinjol legal yang disebut pinjaman daring (pindar) dan pinjol ilegal.
Jika Anda sedang benar-benar membutuhkan dana cepat akses pindar serta jauhi pinjol ilegal karena dinilai merugikan dan meresahkan.
Baca Juga: Risiko dan Solusi jika Galbay dari Pinjol Ilegal
Untuk mengetahui apa saja platform pinjol legal yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anda bisa melakukan pengecekan melalui website resmi OJK.
Bagaimana jika Gagal Bayar, Apa Solusinya?
Sebelum membahas ke tahapan solusi, perlu diketahui jika gagal bayar (galbay) merupakan kondisi di mana debitur atau peminjam tidak mampu melunasi cicilannya.
Hal tersebut tentu mengandung risiko yang perlu ditanggung oleh peminjam. Risiko yang perlu ditanggung oleh debitur, yaitu mendapat catatan buruk di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK.
Jika catatan tersebut dinilai negatif, kemungkinan Anda akan kesulitan untuk mengajukan kredit seperti rumah, kendaraan atau bahkan modal usaha di masa yang akan datang.
Baca Juga: Jangan Panik! Simak Cara Atasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data, Debitur Galbay Wajib Catat
Namun meski begitu, OJK memberikan sejumlah solusi bagi debitur yang terlanjur mengambil pinjaman tetapi tidak bisa melunasi cicilannya.
Berikut ini sejumlah solusi yang dapat ditempuh oleh debitur saat mengalami galbay sebagaimana dikutip dari AFPI, yaitu:
Restrukturisasi Pinjaman
Upaya ini dapat dilakukan jika debitur atau peminjam mengalami kesulitan untuk melunasi.
Jika kesepakatan terjalin, maka Anda bisa mendapat keringanan berupa jangka waktu yang diperpanjang, diskon cicilan, atau potongan kredit dalam satu kali bayar.
Baca Juga: Nasabah Pinjol Wajib Tahu! Ini Perbedaan Penagihan Sah dan Tidak Sah
Dengan begitu, Anda dapat memilih sesuai dengan kemampuan dan lebih leluasa untuk membayar tagihan.
Pengurangan Bunga dan Denda
Solusi lain yang ditawarkan yaitu dengan negosiasi untuk mengurangi jumlah bunga dan denda.
Besaran bunga yang menyusut dapat mengurangi beban pinjaman sehingga memungkinkan nasabah untuk melunasi tagihannya.
Baca Juga: Waspada Retasan Google Kontak oleh Pinjol, Fakta atau Gertakan?
Lapor Pihak Berwenang atau Instansi Terkait
Apabila saat proses galbay terdapat penagihan dari petugas lapangan dengan cara yang tidak sesuai aturan, maka Anda bisa segera melapor ke pihak yang berwenang seperti OJK, kepolisian dan lain sebagainya.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.