POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial BPNT disalurkan kepada setiap KPM yang terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan sudah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
KPM bisa mengecek status SP2D melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS-NG.
Pencairan BPNT 2025 terbagi menjadi empat tahap dalam satu tahun atau setiap tiga bulan sekali, nominal saldo dana yang disalurkan dalam satu kali tahap pencairan sebesar Rp600.000.
Saldo dana dari pemerintah tersebut disalurkan ke rekening KKS melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
Penyaluran bantuan sosial BPNT 2025 mulai dilakukan secara bertahap kepada KPM dan saat ini sudah memasuki pencairan alokasi April-Juni 2025.
Proses Pencairan Bantuan Sosial BPNT 2025
Pencairan bansos BPNT tahap kedua alokasi April-Juni 2025 disalurkan melalui rekening KKS di Bank Himbara. Lansia dan kelompok rentan akan menjadi prioritas untuk bisa mendapatkan pencairan terlebih dahulu.
Pengecekan status penerima BPNT 2025 bisa diakses secara online via situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Penerima manfaat dapat mencari datanya untuk melihat statusnya terdaftar atau tidak dalam program penyaluran dana tunai dari pemerintah tahun 2025 ini.
Apabila terdaftar sebagai penerima BPNT 2025, maka akan muncul informasi mengenai status serta keterangan dan jadwal penerimaa bantuan yang akan segera disalurkan.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Sudah terdaftar resmi di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Masyarakat yang bekerja namun gajinya tidak menyentuh angka UMR
- Golongan masyarakat kurang mampu atau miskin
- Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu
- Sudah terdata secara resmi dalam desil paling rendah
- Mempunyai NIK dan KK yang sudah terdata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Manfaat Bansos BPNT 2025 Tahap 2, Periksa Nama Anda Sekarang
Syarat di atas wajib terpenuhi oleh calon penerima manfaat yang ingin mendaftarkan dirinya untuk memperoleh bantuan saldo dana tunai dari pemerintah. Agar proses pencairannya bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak mendapatkannya.