POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin pemerataan akses pendidikan dasar dan menengah bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Pada tahun 2025, pencairan bantuan PIP dilakukan dalam tiga termin, dan saat ini telah memasuki Termin 2. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif jadwal pencairan termin kedua, siapa saja yang berhak menerima, dan bagaimana cara melakukan pengecekan status penerima.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Mengungkap Fakta Pelacakan Lokasi oleh Pinjol: Benarkah Bisa Sadap WhatsApp?
Tujuan utama PIP adalah membantu anak-anak dari keluarga miskin agar tidak putus sekolah dan dapat menyelesaikan pendidikan minimal 12 tahun.
Dana bantuan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terhubung dengan rekening bank penerima. Dana ini hanya dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, seperti pembelian alat tulis, seragam, transportasi sekolah, dan kebutuhan lainnya.
Rangkaian Termin Pencairan Tahun 2025
Pada tahun 2025, pemerintah membagi pencairan PIP dalam tiga termin sebagai berikut:
- Termin 1: Februari – April 2025
- Termin 2: Mei – September 2025
- Termin 3: Oktober – Desember 2025
Pencairan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan hasil verifikasi dan usulan dari berbagai pihak yang berwenang.
Jadwal Pencairan PIP Termin 2
Melansir dari channel Youtube @Gue Rahman, pencairan bantuan PIP Termin 2 dimulai paling cepat tanggal 21 Mei 2025 dan berlangsung hingga akhir September.
Perlu dicatat, tanggal tersebut adalah estimasi awal, dan proses pencairan bisa bervariasi tergantung kesiapan administrasi dan sistem perbankan daerah masing-masing.
Siapa Saja yang Akan Menerima Bantuan pada Termin 2?
Pada Termin 2, bantuan disalurkan kepada tiga kategori penerima utama, yakni:
- Usulan Dinas Pendidikan:
Siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan daerah sebagai penerima bantuan, berdasarkan kriteria sosial ekonomi dan kondisi akademik. - Usulan Pemangku Kepentingan:
Siswa yang diusulkan oleh pemerintah kota atau kabupaten. Contohnya, pengusulan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng yang telah tercatat dalam sistem PIP nasional. - Hasil Aktivasi SK Nominasi:
Siswa yang namanya masuk dalam daftar nominasi penerima, kemudian berhasil melakukan aktivasi rekening bantuan. Aktivasi ini dapat dilakukan melalui bank penyalur seperti BRI atau Mandiri sesuai petunjuk yang diterima.