Polisi Gagalkan Penyelundupan 143 Kg Ganja di Tangerang, Dua Tersangka Ditangkap

Sabtu 03 Mei 2025, 14:34 WIB
Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua orang berinisial ESL alias Imron, 37 tahun, dan RM, 47 tahun ,sebagai tersangka. (Sumber: Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua orang berinisial ESL alias Imron, 37 tahun, dan RM, 47 tahun ,sebagai tersangka. (Sumber: Polda Metro Jaya)

“Untuk selanjutnya, barang bukti dan tersangka akan diamankan di Polda Metro Jaya, di Direktorat Reserse Narkoba, dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade.

Berita Terkait

News Update