Sehabis melunasi hutang, lanjut melaporkannya ke OJK untuk meminta penghapusan tagihan yang sudah dibayar. Bisa secara online lewat situs resmi iDebku atau di kantornya langsung.
3. Pantau Perubahan Skor Kredit
Pada umumnya setelah 30 hari pelaporan penghapusan tagihan, data di SLIK OJK akan diperbarui. Namun jika belum, maka segera ajukan komplain ke lembaga pembiayaan yang anda ajukan pinjaman.
Baca Juga: Pindar Legal Tidak Gunakan Debt Collector untuk Penagihan, Sudah Tahu?
4. Mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL)
Setelah skor kredit berubah, akan mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti bahwa sudah melunasi semua utang.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait penjelasan ingin ajukan pinjaman dana di pindar tapi sebelumnya masuk daftar hitam BI Checking. Semoga membantu dan bermanfaat.