Pernah Masuk Daftar Hitam BI Checking, Bisakah Ajukan Pinjaman Dana di Pindar Lagi? Begini Penjelasannya

Sabtu 03 Mei 2025, 21:34 WIB
Penjelasan ingin ajukan pinjaman dana di pindar tapi sebelumnya masuk daftar hitam BI Checking. (Sumber: Freepik)

Penjelasan ingin ajukan pinjaman dana di pindar tapi sebelumnya masuk daftar hitam BI Checking. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Anda ingin mengajukan pinjaman dana di pindar, tetapi sebelumnya pernah masuk daftar hitam BI Checking? Maka harus melihat penjelasan berikut ini.

Pinjaman daring (pindar) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memiliki aturan yang sudah pasti dan melindungi debiturnya.

Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan pinjaman dana di pindar, salah satunya memiliki skor kredit yang baik atau bagus.

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Tahapan Penagihan Pindar, Pahami Hal Ini agar Terhindar dari Penipuan

Skor BI Checking atau sekarang istilah barunya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK memang dapat menyulitkan pengajuan pinjaman ke bank maupun berbagai lembaga keuangan lainnya.

Ada beberapa penyebab seseorang bisa masuk daftar hitam tersebut, misal melakukan gagal bayar (galbay), menunggak kredit berbulan-bulan, telat membayar cicilan, sampai hutang menumpuk.

Tiap orang yang melakukan berbagai hal tersebut, terdapat penilaiannya. Memiliki 5 kategori, mulai dari KOL 1 berarti kredit lancar, KOL 2 berada dalam perhatian khusus, KOL 3 artinya kredit tidak lancar, KOL 4 berarti kredit diragukan, dan KOL 5 kredit macet.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Bedakan Pindar dan Pinjol? Begini Cara Mudahnya

Jika Anda sudah berada di KOL 3, maka harus dibersihkan agar bisa melakukan pengajuan kembali. Bagaimana caranya?

Cara Bersihkan Nama di BI Checking

1. Melunasi Seluruh Utang

Poin pertama ini wajib dilakukan oleh semua orang yang namanya masuk dalam daftar hitam BI Checking. Mereka harus melunasi seluruh utangnya yang belum selesai.

Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal Sekarang! Ini 3 Rekomendasi Platform Pindar Resmi Terdaftar di OJK

2. Lapor ke OJK

Berita Terkait

News Update