POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) karena sangat merugikan serta adanya potensi penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, pinjol ilegal dikenal mematok bunga tinggi dan tidak terdaftar di OJK sehingga memungkinkan masyarakat terjerat dengan utang yang tanpa henti.
Dari daftar OJK ada 97 platform penyedia layanan yang terdaftar dan diawasi. Platform tersebut menawarkan pencairan cepat dengan syarat mudah.
Meski begitu, di platform yang diawasi OJK atau pinjol legal terdapat sistem verifikasi sebelum memberikan pinjaman.
Dari sistem verifikasi tersebut terkoneksi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK.
Nantinya catatan riwayat kredit nasabah akan tercatat di SLIK OJK, kemudian muncul skor kredit untuk menentukan apakah Anda termasuk personal dengan kebiasaan kredit macet atau tidak.
Hal tersebut juga menentukan apakah lembaga keuangan konvensional atau online akan memberikan pinjaman kepada Anda.
Konsekuensi Galbay Pinjol Legal

Berdasarkan keterangan OJK, SLIK ini merupakan pengganti dari BI Checking atau SID di mana berisi catatan informasi terkait riwayat kredit dan pembiayaan debitur.
“SLIK dapat menunjukkan status kolektibilitas (KOL) debitur, apakah memiliki kredit macet atau tidak,” bunyi keterangan OJK dikutip pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Selanjutnya catatan kredit yang masuk dalam SLIK ini, antara lain:
- Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
- KPR
- Pinjaman Paylater yang dilaporkan oleh bank pemberi pinjaman ke OJK
- Pinjaman online yang terdaftar di OJK yang dilaporkan oleh bank pemberi pinjaman ke OJK
- Kartu Kredit
- Pinjaman KTA
- Pinjaman lain dengan agunan
- Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Dari daftar di atas, pinjol legal termasuk yang tercatat di SLIK. Dengan begitu, jika Anda galbay kemungkinan data kredit dan riwayat kredit Anda akan tercatat dengan status tidak baik.