5 Tips Memilih Pindar atau Pinjol Legal OJK yang Tepat, Dijamin Tidak Akan Galbay

Jumat 02 Mei 2025, 21:34 WIB
5 tips memilih pindar atau pinjol legal OJK yang tepat. (Sumber: Freepik)

5 tips memilih pindar atau pinjol legal OJK yang tepat. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Supaya saat meminjam dana di pindar atau pinjol legal OJK tidak gagal bayar (galbay), maka harus mengikuti 5 tips memilih pindar yang tepat di sini.

Bagi yang belum tahu, pindar dan pinjol adalah istilah yang berbeda. Pinjaman daring (pindar) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara pinjaman online (pinjol) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga: Apakah Pinjol Ilegal Akan Mengakses Lokasi Anda? Ketahui Risiko dan Cara Melindungi Diri

Namun, masih banyak yang menggunakan istilah pinjol legal OJK. Apalagi jika ingin mencari rekomendasi yang memiliki bunga terendah dan tenor panjang.

Oleh sebab itu, di sini terdapat beberapa tips yang bisa Anda ikuti sebelum mengajukan pinjaman di pindar atau pinjol legal OJK. Simak ada apa saja.

5 Tips Memilih Pindar atau Pinjol Legal OJK yang Tepat

Baca Juga: Apa Bedanya Pinjol dengan Pindar? Simak Ciri-Cirinya di Sini dan Jangan sampai Salah

1. Cek Legalitas Pinjol

Anda harus memeriksa pindar atau pinjol yang ingin digunakan di situs resmi OJK. Pastikan platform tersebut terdaftar dan memiliki izin dari lembaga resmi tersebut.

2. Membandingkan Suku Bunga dan Biaya

Kalau bisa jangan terpaku di satu platform saja. Bandingkan antara suku bunga, biaya administrasi, dan biaya-biaya lainnya dari beberapa platform untuk mendapatkan harga terbaik.

Baca Juga: Mengapa Pinjol Ilegal Terus Meneror Pengguna dengan Banyak Nomor? Penyebab dan Solusinya

3. Pahami Tenor Pinjaman

Sesuaikan tenor pinjaman dengan kemampuan finansial yang Anda miliki. Pastikan untuk tidak memberatkan cicilan bulanan Anda.

4. Baca Syarat dan Ketentuan

Berita Terkait

News Update