POSKOTA.CO.ID - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini berfungsi sebagai BI Checking.
Artinya, catatan kredit setiap orang akan tercatat serta bisa dilihat apakah tercatat sebagai nasabah yang memiliki riwayat kredit baik atau kurang baik.
Gagal bayar (galbay) pinjaman daring (pindar) bisa membuat catatan riwayat kredit di SLIK OJK buruk. Pasalnya, setiap penyedia layanan pinjaman online yang diawasi dan terdaftar OJK akan mencatat riwayat kredit nasabahnya.
Sehingga nantinya, riwayat kredit Anda akan diketahui oleh setiap lembaga keuangan resmi dan menjadi pertimbangan apakah Anda akan diberikan lagi kredit atau tidak.
Baca Juga: Indeks Literasi Keuangan Meningkat, Jeratan Pinjol Ilegal Masih Merajalela
Sebagai tambahan informasi, OJK telah merubah istilah pinjol menjadi pindar guna membedakan antara layanan pinjaman legal dan ilegal.
Istilah pindar ditujukkan untuk layanan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sementara istilah pinjol digunakan untuk entitas ilegal.
Dampak dan Manfaat SLIK OJK
OJK menjelaskan jika riwayat kredit atau skor kredit di SLIK ini sangat penting, karena bisa menentukan apakah nasabah dapat diberikan pinjaman lagi atau tidak.
“SLIK dapat menunjukkan status kolektibilitas (KOL) debitur, apakah debitur memiliki kredit macet atau tidak,” keterangan dari OJK dikutip pada Jumat, 2 Mei 2025.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal yang Merekam Suara Saat Menelpon, Kenali Risiko dan Mencegahnya
Adapun manfaat yang bisa diambil oleh nasabah jika skor kredit memiliki nilai baik, antara lain:
- Mempercepat waktu untuk memperoleh persetujuan kredit
- Khususnya UMKM akan mendapat akses yang lebih luas dengan mengandalkan data keuangan SLIK
- Mendorong untuk penerima kredit menjaga reputasinya