POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat ketika dihadapkan oleh persoalan gagal bayar (galbay) di aplikasi pinjaman daring (pindar).
Galbay merupakan suatu kondisi ketika debitur tidak mampu untuk melunasi utang beserta bunga pinjaman yang diambilnya.
Gagal bayar ini tidak hanya merugikan pihak fintech peer to peer P2P lending, namun juga nasabah itu sendiri.
Baca Juga: Pinjam Uang di Pindar Akulaku Tak Disetujui? Ini Penjelasannya
Salah satu risiko dari galbay pinjol, yakni adanya kemungkinan masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Orang-orang yang masuk ke dalam daftar SLIK OJK maka akan sulit untuk mengajukan pinjaman dana di berbagai layanan keuangan pada kemudian hari.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman di aplikasi pindar maupun pinjaman online (pinjol), sebaiknya masyarakat memastikan kemampuan dalam melunasi utang pinjaman agar tidak galbay.
Lantas, bagaimana cara mengatasi masalah galbay pinjol untuk menghindari risiko di kemudian hari? Simak beberapa tips nya di bawah ini.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal
Cara Mengatasi Galbay Pindar
Melansir dari situs resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terdapat tiga solusi bagi masyarakat untuk mengatasi masalah gagal. Bayar utang pinjaman online.
1. Restrukturisasi Pinjaman
Hal yang pertama yang harus kamu lakukan untuk menghindari risiko galbay pinjol adalah dengan melakukan restrukturisasi pinjaman.