POSKOTA.CO.ID - Putra mantan Wakil Presideng ke-6 Indonesia Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief WIbowo batal dimutasi. Selain dirinya, ternyata ada enam perwira tinggi lainnya yang dibatalkan.
Pembatalan ini tertuang dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang dikeluarkan pada 30 April 2025.
Dalam surat perubahan itu tertulis tujuh nama perwira tinggi yang dibatalkan mutasinya. Mereka antara lain adalah Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang sempat dimutasi dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD,
Lalu, Laksda TNI Hersan dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I. Jabatan Laksda Hersan sebelumnya adalah Pangkoarmada III.
Laksda TNI H. Krisno Utomo dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III. Sebelumnya Krisno menjabat sebagai Pangkolinlamil.
Selanjutnya, Panglima TNI membatalkan mutasi Lakda TNI Rudhi Aviantara dari Kas Kogabwilhan menjadi Pangkolinlamil.
Panglima juga membatalkan mutasi Laksma TNI Phundi Rusbandi menjadi Kas Kogabwilhan II. Mtasi Laksma TNI Benny Febri menjadi Waaskomlek KSAL ikut dibatalkan.
Laksma TNI Maulana dibatalkan mutasinya sebagai Kadiskomlekal jabatan sebelumnya adalah Staf Khusus KSAL.
Baca Juga: inI Alasan Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi
Daftar 7 Jenderal TNI yang Batal Dimutasi
- Letjen TNI Kunto Arief Wibowo tetap sebagai Pangkogabwilhan I
- Laksda TNI Hersan tetap sebagai Pangkoarmada III
- Laksda TNI H Krisno Utomo tetap sebagai Pangkolinlamil
- Laksda TNI Rudhi Aviantara tetap sebagai Kepala Staf Kogabwilhan II
- Laksma TNI Phundi Rusbandi tetap sebagai Wakil Askomlek KSAL
- Laksma TNI Benny Febri tetap sebagai Kadiskomlekal
- Laksma TNI Maulana tetap sebagai Staf Khusus KSAL.