Padahal, dalam Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dilarang keras bagi pelaku jasa keuangan untuk mengirimkan penawaran melalui jalur pribadi tanpa persetujuan.
Jika Anda menerima pesan semacam ini, jangan dibalas apalagi diklik tautannya. Langsung hapus dan blokir nomor pengirim untuk menghindari risiko lebih lanjut.
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Pahami Dasar Hukum dan Cara Pelaporannya
2. Modus Transfer Dana Tanpa Persetujuan Korba
Modus ini tergolong baru dan sangat berbahaya. Tiba-tiba saja, sejumlah uang masuk ke rekening Anda, biasanya sekitar Rp1 juta.
Sekilas mungkin terlihat seperti rezeki nomplok. Tapi jangan salah, inilah pintu masuk bencana finansial.
Pinjol ilegal akan menganggap Anda telah “meminjam” uang tersebut, dan memaksa Anda membayar pinjaman beserta bunganya.
Jika tidak dibayar, mereka akan melakukan penagihan brutal, menyebarkan data pribadi Anda, hingga mengancam keselamatan.
Lalu, dari mana mereka bisa tahu nomor rekening kita? Jawabannya ada pada kebocoran data pribadi.
Entah dari aplikasi, situs belanja, hingga platform ilegal yang menyalin data pengguna.
Korban biasanya sulit melapor karena ketika kejadian berlangsung, pinjol ilegal tersebut sudah lenyap atau berganti nama dan kembali beraksi dengan wajah baru.
3. Iklan di Media Sosial dengan Nama dan Logo Menyesatkan
Modus ketiga ini juga sangat meresahkan yakni, penipuan melalui iklan media sosial.
Platform pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang sangat mirip dengan pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK. Kadang hanya berbeda satu huruf, spasi, atau simbol.