Mereka bahkan dengan berani memasang logo OJK atau AFPI palsu untuk meyakinkan calon korban.
Iklan tersebut sering kali muncul di Facebook, Instagram, hingga TikTok. Sayangnya, banyak masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas terlebih dahulu.
Pasalnya, hanya dengan mengklik tautan, mengisi data pribadi, dan tanpa sadar akses pada data sensitif bisa digunakan untuk menagih atau bahkan membobol rekening.
Demikian informasi mengenai tiga modus pinjol ilegal yang berbahaya dan perlu kamu waspadai.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.