Galbay Pinjol Memburuk? Begini Syarat dan Cara Ajukan Pailit agar Terbebas dari Utang

Sabtu 03 Mei 2025, 16:51 WIB
Simak Syarat mengajukan pailit oleh debitur pinjol (Sumber: Pinterest)

Simak Syarat mengajukan pailit oleh debitur pinjol (Sumber: Pinterest)

Istilah "pinjaman online" tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, POJK No. 10/POJK.05/2022 mengakomodasi istilah ini dalam kategori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

LPBBTI merupakan kegiatan mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana melalui sistem elektronik berbasis internet, baik konvensional maupun syariah.

Perusahaan fintech P2P lending sebagai bagian dari LPBBTI wajib terdaftar dan berizin OJK. Sampai 12 Juli 2024, hanya terdapat 98 entitas yang mendapat izin resmi. Artinya, transaksi dengan penyelenggara ilegal berisiko batal demi hukum dan tidak memberikan perlindungan kepada pengguna.

Galbay Pinjol dan Kemungkinan Mengajukan Pailit

Gagal bayar atau galbay pada pinjaman online sering terjadi karena peminjam meminjam di banyak platform dengan tenggat waktu yang berdekatan. Kondisi ini diperparah dengan bunga tinggi serta denda keterlambatan yang berkisar antara 0,1% hingga 0,3% per hari.

Secara hukum, debitur yang galbay dan merasa tidak mampu melunasi pinjaman sesuai ketentuan dapat mengajukan permohonan pailit. Asalkan memenuhi syarat formil, yaitu memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu melunasi satu utang yang jatuh tempo.

Namun, beberapa platform pinjol resmi seperti pohondana.id menyediakan opsi restrukturisasi sebelum debitur dinyatakan wanprestasi. Jika tidak ada penyelesaian, maka penyelenggara dapat mengambil langkah hukum termasuk mengajukan pailit atau melakukan eksekusi agunan.

Platform Akseleran juga menerapkan kebijakan serupa. Bila pinjaman tertunggak lebih dari 90 hari, Akseleran akan mengklasifikasikannya sebagai Non-Performing Loan (NPL) dan mengambil langkah hukum perdata maupun pidana.

Baca Juga: 2 Remaja Pelaku Tawuran Tabrak Tiang Listrik saat Dikejar Polisi

Restrukturisasi sebagai Alternatif PKPU

PKPU dan kepailitan memiliki tujuan berbeda. PKPU fokus pada restrukturisasi utang dengan peluang tercapainya perdamaian. Sementara kepailitan menandakan tidak ada lagi jalan keluar damai. Oleh karena itu, PKPU lebih disarankan bagi debitur pinjol yang masih menunjukkan iktikad baik.

Permohonan PKPU pun dapat diajukan oleh debitur maupun kreditur. Selama proses berlangsung, seluruh tindakan eksekusi ditangguhkan, memberi ruang bagi penyusunan rencana pembayaran kembali utang secara adil.

Fenomena galbay pinjol menyoroti pentingnya literasi keuangan dan regulasi fintech yang kuat. Debitur harus paham hak dan kewajibannya serta jalur hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi tekanan finansial. Sementara regulator seperti OJK perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap fintech ilegal.

Debitur yang telah beritikad baik dan mengalami kondisi keuangan yang benar-benar sulit dapat menggunakan instrumen hukum seperti restrukturisasi, PKPU, bahkan permohonan pailit sebagai upaya terakhir, selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

News Update