POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perubahan penting dalam regulasi sektor layanan keuangan digital. Istilah "pinjaman online" atau pinjol kini digantikan dengan "pinjaman daring" (pindar) guna menegaskan keberadaan layanan resmi yang terdaftar dan berizin.
Transformasi terminologi ini bukan sekadar kosmetik linguistik, melainkan bagian dari strategi nasional perlindungan konsumen.
OJK menilai bahwa konotasi negatif pada istilah "pinjol" perlu diubah dengan pendekatan yang lebih edukatif dan berorientasi hukum.
“Gunakan jasa perusahaan pinjaman daring resmi yang sudah berizin OJK untuk menjamin keamanan transaksi dan menghindari risiko penipuan atau bunga mencekik,” tulis OJK dalam pengumuman resminya.
Daftar Resmi Pinjaman Daring Legal OJK 2025
Per Januari 2025, OJK mencatat terdapat 97 perusahaan pinjaman daring resmi yang telah mengantongi izin operasional. Daftar ini tidak mengalami perubahan sejak 29 Oktober 2024 dan menjadi acuan utama masyarakat dalam memilih penyedia layanan keuangan berbasis teknologi.
Baca Juga: Blokir Nomor Asing di HP Android? Gunakan Aplikasi Ini
Berikut beberapa contoh penyelenggara pindar resmi yang terdaftar:

Daftar lengkap dapat diakses melalui situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id dan juga tersedia pada aplikasi OJK Mobile serta kanal media sosial OJK.
Cek Legalitas Pinjol: Langkah Preventif Wajib Konsumen
Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, OJK mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas penyelenggara sebelum melakukan transaksi pinjaman daring. Langkah ini bisa dilakukan dengan:
- Mengakses situs resmi OJK.
- Menghubungi Layanan Konsumen 157.
- Mengunduh aplikasi OJK Mobile.
- Memantau pengumuman resmi di media sosial OJK.
Sikap proaktif masyarakat menjadi benteng utama dalam mencegah kerugian akibat pinjaman ilegal. Terlebih, aplikasi pinjol ilegal kerap menyusup melalui media sosial, platform tidak resmi, atau file APK yang dikirimkan langsung ke ponsel korban.
Upaya Pemberantasan Pinjol Ilegal oleh OJK
Sepanjang 2024, OJK bersama Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan aparat penegak hukum telah memblokir lebih dari 1.500 entitas pinjol ilegal. Selain itu, sebanyak 8.500 rekening bank yang diduga terkait aktivitas pinjol ilegal dan judi daring juga telah ditindak.