POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) banyak menjamur di Indonesia, bahkan banyak masyarakat yang melaporkan mengenai aktivitas entitas keuangan ilegal ini.
Saat ini publik menyoroti adanya banyak korban, khususnya perempuan yang terjerat pinjol ilegal.
Catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebutkan dalam kurun waktu 2018 - 2024 tercatat ada sekira 1.944 aduan terkait pinjol ilegal dan rata-rata pelapor adalah perempuan.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam periode Januari - Maret 2025 mencatat 1.081 aduan terkait hal yang sama dan lagi-lagi pelapor rata-rata perempuan.
Baca Juga: Kenali 5 Ciri-Ciri HP yang Disadap oleh Pinjol Ilegal Sebelum Terlambat, Jangan Abaikan!
Melihat data di atas menandakan, perempuan menjadi kelompok rentan terjerat pinjol ilegal.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Mengutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pinjol ilegal ini sering melakukan penagihan secara agresif mulai dari intimidasi, kekerasan hingga penyebaran data pribadi di media sosial atau doxing.
Agar tidak terjebak pada aktivitas keuangan ilegal ini, penting untuk memahami apa saja ciri-ciri dari pinjaman ilegal ini, yaitu:
- Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin resmi
- Menawarkan pinjaman melalui saluran pribadi seperti SMS atau WhatsApp
- Tidak melakukan verifikasi atau pengecekan riwayat kredit
- Bunga pinjaman tidak jelas dan sering mematok dengan nilai tinggi
- Biaya tambahan dan denda keterlambatan tidak diinformasikan di awal atau sering dikenal adanya biaya tersembunyi
- Tidak ada kontrak pinjaman yang sah dan tertulis
- Tidak memiliki customer service atau layanan pengaduan konsumen
- Kantor dan kepengurusan tidak jelas
- Mengakses seluruh data pengguna, termasuk daftar kontak, galeri, dan email
- Proses penagihan dilakukan dengan cara intimidasi, pelecehan, dan ancaman
- Tidak memiliki jam operasional saat penagihan
- Potensi penyalahgunaan data pribadi saat gagal bayar (galbay)
- Menggunakan nama atau logo mirip pinjol legal untuk mengecoh nasabah atau impersonate
Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal, Ini Risiko Besar yang Mengintai Data NIK KTP Anda
Dengan memahami ciri-ciri pinjol ilegal seperti yang disebutkan, harapannya dapat memberikan gambaran agar tidak terlibat dengan entitas layanan pinjaman tak berizin tersebut.
Langkah Atasi Penagihan DC di Media Sosial
Karena dikenal dengan penagihan yang agresif, menyebabkan peminjam atau debitur merasa khawatir dan tertekan.
Di tambah dengan era media sosial saat ini, proses penagihan merambah ke platform medsos.
Berdasarkan keterangan kanal YouTube Solusi Keuangan, terdapat proses penagihan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok hingga YouTube.
Baca Juga: Fakta di Balik Isu Tim Cyber Pinjol, Benarkah Bisa Lacak Lokasi Nasabah?
“Mereka biasanya menuliskan sebuah komentar dalam postingan pribadi seperti ‘bayar hutang’,” keterangan Solusi Keuangan dikutip pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Tentu saja cara penagihan tersebut dinilai mengganggu privasi.
Untuk mengatasi hal-hal tersebut, dapat mengikuti langkah-langkah ini:
Baca Juga: Terjebak Bunga Mencekik Pinjol Ilegal? Begini Cara Keluar Tanpa Diperas!
Hadapi Penagihan Pinjol dengan Tenang
Penagihan oleh debt collector (DC) seharusnya dilakukan secara profesional dan tidak melibatkan tindakan kriminal atau kekerasan.
Jika Anda menghadapi teror debt collector di media sosial, tetaplah tenang. Fokus pada solusi praktis untuk mengelola situasi ini tanpa menambah stres.
Dengan pendekatan yang tepat, Anda dapat mengurangi gangguan dan tetap produktif.
Baca Juga: Masih Bingung Cara Bedakan Pindar dan Pinjol? Begini Cara Mudahnya
Blokir dan Filter Komentar di Media Sosial
Salah satu cara efektif untuk menghentikan teror DC pinjaman online ilegal adalah dengan memanfaatkan fitur keamanan di platform media sosial semisal blokir atau filter.
Fungsi kedua fitur tersebut untuk menjaga pengguna dari komentar atau pesan yang menggangu serta melindungi dari akun-akun tertentu.
Atur Privasi Akun untuk Perlindungan Ekstra
Mengatur privasi akun adalah langkah penting untuk melindungi diri dari gangguan penagih, seperti:
Ubah Akun Menjadi Privat
- Dengan mengatur akun ke mode privat, hanya pengikut atau teman yang disetujui yang dapat melihat postingan atau berkomentar.
Baca Juga: Pengaduan Pinjol Ilegal Capai 1.944, Puan Dorong Layanan Keuangan Aman dan Ramah Perempuan
Sesuaikan Pengaturan Postingan
- Di Facebook, Anda dapat membatasi siapa yang melihat postingan, misalnya hanya teman atau kontak tertentu.Pengaturan ini memberikan kendali penuh atas visibilitas konten Anda, sehingga meminimalkan risiko teror dari pihak yang tidak diinginkan.
Nonaktifkan Akun Sementara (Jika Diperlukan)
Jika tekanan teror DC ini terasa berat, pertimbangkan untuk menonaktifkan akun media sosial sementara.
Langkah ini dapat membantu Anda fokus pada pekerjaan atau aktivitas sehari-hari tanpa gangguan.
Nonaktifkan akun hanya sebagai opsi terakhir, setelah mencoba langkah-langkah sebelumnya.
Itulah informasi langkah-langkah menghadapi penagihan pinjol ilegal di media sosial.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.