POSKOTA.CO.ID - Berapa penghasilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk golongan desil 1? Cek di sini agar menerima saldo bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025.
Sebelumnya dilakukan survei ground check DTSEN agar bisa mengetahui KPM mana saja yang layak untuk dapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Selesai survei tersebut, akan menentukan KPM yang berada di desil 1-3. Jika masuk golongan desil tersebut, maka bisa menerima dana bansos.
Lantas, berapakah penghasilan KPM yang masuk desil 1-3 sehingga bisa dapat uang bantuan PKH dan BPNT tahap 2? Mari simak selengkapnya di bawah ini dengan saksama.
Penghasilan KPM yang Masuk Golongan Desil 1-3
Dilansir dari laman resmi Kemensos RI, terdapat beberapa kriteria yang menerima bansos, salah satunya masuk ke golongan desil 1-3.
1. Desil 1
KPM yang masuk golongan ini mempunyai penghasilan sangat rendah, biasanya di bawah Rp500.000 per bulan. Sehingga sudah pasti akan serba kekurangan.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 2 Siap Cair Mei 2025, Cek Penerimanya di Sini!
Seringkali hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan dan biaya transportasi sehari-hari. Untuk sekolah dan kesehatan, tidak mampu.
2. Desil 2
Penghasilan keluarga dalam golongan ini berkisar antara Rp500.000 hingga Rp750.000 per bulan. Sedikit lebih banyak dibandingkan desil 1, namun tergolong rendah juga untuk memenuhi kebutuhan.
3. Desil 3
Keluarga dalam kelompok desil 3 memiliki penghasilan antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Walaupun lebih baik, tapi masih sulit memenuhi seluruh kebutuhan seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Arti dari PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 2 Siap Cair Mei 2025, Cek Penerimanya di Sini!
Syarat utama untuk bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Itulah dia informasi terkait penghasilan KPM yang masuk golongan desil 1-3. Semoga membantu dan bermanfaat.